TRENGGALEK, bioztv,id – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang pelajar di wilayah Dongko, Trenggalek. Kasus ini tergolong unik karena pelaku berinisial EP (37) bukan hanya merampas sepeda motor dan ponsel korban, tetapi juga meninggalkan motor miliknya sendiri di lokasi kejadian.
Polisi kemudian menangkap EP di Jakarta setelah ia melarikan diri sambil membawa motor hasil rampasannya. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, peristiwa begal itu terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Dongko–Panggul, tepatnya di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Korban begal bernama SPR (15), seorang pelajar kelas X SMK Islam Panggul. Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Pelaku dan Korban Sempat Tarik-Menarik
Maliki menjelaskan, kejadian bermula ketika korban melintas di Jalan Raya Panggul-Dongko. Pelaku EP yang mengendarai Yamaha Vega R tiba-tiba memepet dan menyerempet motor korban, lalu memintanya berhenti.
“Tersangka kemudian merampas ponsel korban yang ia lihat di dashboard motor,” ujar Maliki.
Korban berusaha merebut kembali ponselnya, sehingga terjadi aksi tarik-menarik antara keduanya. Namun, karena kalah tenaga, korban akhirnya tersungkur. Pelaku lalu mencabut kunci motor korban secara paksa, mendorong korban turun, dan melarikan diri ke arah barat (Panggul) sambil membawa sepeda motor Honda Vario dan ponsel korban.
Menariknya, saat kabur, pelaku meninggalkan sepeda motor miliknya sendiri, Yamaha Vega R nopol AG 3696 WB warna silver hitam, di lokasi kejadian.
Korban kemudian berteriak meminta tolong, hingga dua warga, SA dan US, datang membantu. SA sempat mengejar pelaku, namun gagal menangkapnya.
Penangkapan Lintas Provinsi di Jakarta
Setelah beraksi, EP melarikan diri ke arah Pacitan dan kemudian menuju Jakarta. Dalam perjalanan, ia menjual motor curian itu kepada rekannya berinisial JS seharga Rp3 juta. JS lalu menggadaikan motor tersebut kepada ZA senilai Rp3,5 juta.
Tim Satreskrim Polres Trenggalek menelusuri jejak pelaku hingga ke Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap EP di wilayah Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, yakni daerah yang selama ini menjadi lokasi domisili tersangka. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
- Polisi mengamankan barang bukti berikut:
- Satu unit sepeda motor Honda Vario nopol AG 3197 YAH (milik korban).
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nopol AG 3696 WB (milik pelaku yang tertinggal di TKP).
- BPKB dan STNK asli sepeda motor Honda Vario.
- KTP atas nama Egi Priyatno.
- Satu jaket warna hitam.
Penyidik menjerat EP dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. EP terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kini, penyidik menahan EP bersama seluruh barang bukti di Polres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut.(CIA)
Views: 84

















