TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menegaskan komitmennya untuk memperbaiki total tata kelola keuangan daerah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah potensi penyimpangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menilai hasil evaluasi KPK sebagai bentuk pembinaan dan peringatan dini yang harus ditindaklanjuti demi menciptakan sistem anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
“Evaluasi ini bagian dari pembinaan. Semua kabupaten dan kota menjalani proses yang sama. Jika sebelumnya ada kesalahan administratif, ke depan kami pastikan tidak akan mengulanginya,” tegas Edy saat ditemui di Kantor Bupati Trenggalek, Jumat (24/10/2025).
KPK Ingatkan Trenggalek, Pemkab Siap Berbenah
KPK melalui evaluasi bertajuk Rapor Kritis Tata Kelola Keuangan Daerah mengungkap sejumlah potensi penyimpangan di Trenggalek. Lembaga antirasuah itu menemukan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang berpotensi disalahgunakan, pengelolaan hibah dan bansos yang tidak efisien, serta dominasi penyedia luar daerah dalam proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp45 miliar.
Pemkab Trenggalek memandang langkah KPK sebagai momentum introspeksi untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan menutup celah korupsi.
“Kami menjadikan temuan KPK sebagai bahan introspeksi bersama. Kalau ada pokir yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, tentu kami akan memperbaikinya bersama-sama,” ujar Edy.
Edy menjelaskan, sebagian besar catatan KPK bersifat administratif dan prosedural. Ia menekankan bahwa administrasi yang lemah bisa membuka peluang praktik koruptif jika tidak segera diperbaiki.
“Kebanyakan catatan menyangkut administrasi. Kalau format atau alur verifikasi masih salah, kami akan menyesuaikannya dengan petunjuk teknis yang benar. Semua perangkat daerah wajib bekerja lebih cermat,” imbuhnya.
Pemkab Siapkan Strategi Pembenahan Menyeluruh
Pemkab Trenggalek langsung menyiapkan sejumlah langkah perbaikan sebagai tindak lanjut dari rapor KPK. Beberapa strategi utama yang akan dijalankan antara lain:
- Memperketat verifikasi pokir DPRD agar setiap usulan benar-benar sesuai prosedur.
- Mengawasi penggunaan dana hibah dan bansos secara lebih ketat dan terbuka.
- Menyesuaikan sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, termasuk menerapkan analisis harga dan mini kompetisi supaya proses lelang lebih adil dan efisien.
“Kami memperkuat SOP di semua OPD, terutama yang mengelola anggaran besar. Kami juga mendorong keterbukaan data dan digitalisasi sistem agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” kata Edy.
KPK Soroti Pola Rawan Korupsi di Trenggalek
Sebelumnya, Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah Jawa Timur, Wahyudi, mengungkap sejumlah pola rawan korupsi yang terjadi di Trenggalek. KPK menemukan indikasi penjatahan dalam pokir DPRD, duplikasi penerima hibah dan bansos, serta dominasi kontraktor luar daerah dalam proyek senilai miliaran rupiah.
“Setelah kami telaah, indikasi penjatahan dalam usulan pokir masih kami temukan. Kondisi ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan inefisiensi anggaran,” kata Wahyudi saat rapat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK meminta Pemkab segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum program bansos dan hibah, serta menindaklanjuti hasil audit Inspektorat secara transparan.
Trenggalek Tegaskan Transparansi Sebagai Kunci Utama
Edy menegaskan bahwa Pemkab Trenggalek akan menjadikan rapor KPK sebagai peta jalan pembenahan tata kelola keuangan daerah. Ia berharap evaluasi tersebut memperkuat budaya antikorupsi di semua level birokrasi.
“Kami tidak ingin Trenggalek masuk kategori daerah dengan risiko tinggi korupsi. Karena itu, kami menjadikan hasil evaluasi ini sebagai pedoman untuk bekerja lebih transparan dan disiplin,” pungkas Edy.(CIA)
Views: 86

















