Kena Ultimatum Kementerian, KSPPS Madani Wajib Kembalikan Dana Anggota Sebelum Akhir 2025

oleh
oleh

JAKARTA, bioztv.id – Polemik panjang kasus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani akhirnya menemukan titik terang. Komisi II DPRD Trenggalek bersama pengurus dan pengawas koperasi bertemu langsung dengan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) di Jakarta untuk mencari solusi konkret bagi ribuan anggota yang gagal mencairkan simpanannya.

Komisi II mengambil langkah ini setelah serangkaian rapat dengar pendapat (RDP) di daerah tidak membuahkan keputusan yang memuaskan. Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral DPRD terhadap nasib para anggota koperasi.

“Kami datang langsung ke Kementerian Koperasi karena kasus ini sudah terlalu lama. Komisi II punya tanggung jawab moral untuk ikut menyelesaikannya,” ujar Mugianto usai pertemuan di Jakarta, Kamis (3/10/2025).

Kemenkop Ungkap Manajemen Koperasi Tidak Profesional

Dalam pertemuan itu, pejabat Kemenkop memeriksa secara langsung pengurus dan pengawas koperasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa manajemen KSPPS Madani mengelola keuangan secara tidak profesional dan sering melanggar prosedur operasional standar (SOP).

“Kami menanyakan secara detail siapa yang memberi izin pinjaman berulang dan kenapa pengawas diam saja. Dari situ terungkap bahwa manajemen tidak menjalankan SOP sebagaimana mestinya,” ungkap Mugianto.

Ia menambahkan, pengurus dan pengawas koperasi mengakui kelalaian mereka dalam pengawasan. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 38 dan 39, tanggung jawab hukum tetap melekat secara pribadi maupun kelembagaan.

“Mereka mengaku lalai, dan itu berarti tanggung jawab hukum tetap mereka pikul, baik secara pribadi maupun organisasi,” tegasnya.

Kemenkop Beri Ultimatum: Bayar Anggota Kecil Maksimal Desember 2025

Hasil rapat di Kemenkop menghasilkan kesepakatan penting. Pengurus dan pengawas koperasi harus mengembalikan simpanan anggota dengan nominal di bawah Rp100 juta paling lambat Desember 2025.

“Mereka sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai di hadapan Kemenkop. Mereka wajib menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menagih piutang dari pengurus agar bisa membayar anggota,” jelas Mugianto.

Kesepakatan ini menunjukkan komitmen pengurus untuk bertanggung jawab atas kerugian ribuan anggota yang telah menunggu kepastian selama berbulan-bulan.

Poin Kesepakatan Penyelesaian Kasus KSPPS Madani

1. Bahwa adapun hasil rapat hari ini adalah Pengurus dan Pengawas KSPPS Madani agar dapat:

  • Menyampaikan seluruh dokumen terkait laporan Keuangan, Daftar Aset, Daftar Hutang. Daftar Piutang ataupun dokumen-dokumen lain terkait operasional KSPPS Madani.
  • Menyampaikan hasil laporan audit yang dikeluarkan oleh KAP yang ditunjuk oleh KSPPS Madani;
  • Meminta KSPPS Madani untuk menyelesaikan kewajiban terkait pembayaran kepada seluruh anggota yang memang sudah jatuh waktu;
  • Meminta kepada KSPPS Madani agar membuat timeline mengenai proses penyelesaian gagal bayar kepada anggota;
  • Melakukan pembayaran di perioritaskan terlebih dahulu kepada seluruh anggota KSPPS Madani yang memiliki tabungan dibawah Rp. 100.000.000,-(seratus Juta Rupiah) paling lambat Desember 2025 yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis;
  • Segera menyampaikan seluruh dokumen-dokumen yang diminta oleh Kementerian Koperasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak Rapat ini dilaksanakan.

2. Tim Kementerian Koperasi dan Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek akan memonitor hasil rapat dalam kesepakatan ini

Komisi II DPRD Trenggalek berjanji akan mengawal proses tersebut sampai tuntas. Pengawasan ini memastikan setiap janji pengembalian dana benar-benar terlaksana sesuai tenggat waktu.

Komisi II akan memonitor langsung pelaksanaan hasil rapat di Kemenkop. Kami tidak ingin janji pengurus berhenti di atas kertas,” tegas Mugianto.(CIA)

Views: 82