Pengurus Inti Mangkir Lagi, RDP KSPPS Madani Gagal Total, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Harapan ribuan anggota KSPPS Madani untuk mendapat kejelasan nasib tabungan kembali kandas. Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Trenggalek, Senin (29/9/2025), gagal total karena Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) koperasi kembali mangkir.

Puluhan anggota koperasi sudah datang bersama kuasa hukum. Mereka ingin mendengar langsung penjelasan KSB soal dana tabungan yang macet dan hingga kini tidak bisa mereka cairkan.

Polisi Terus Dalami Laporan, Audit Independen Jadi Kunci

Kasihumas Polres Trenggalek, Iptu Katik, menegaskan penyelidikan kasus ini terus berjalan. Polisi sudah memeriksa 15 dari 26 saksi yang mereka rencanakan.

“Selain itu, kami juga menganalisis barang bukti yang saksi serahkan. Kasus ini memerlukan tim audit independen,” jelas Iptu Katik, Rabu (1/10/2025).

Ia menekankan pentingnya audit independen untuk memastikan arah kasus. “Audit akan membuktikan apakah ini murni perdata karena kredit macet atau justru ada unsur pidana penggelapan. Setiap perkembangan kami sampaikan kepada pelapor maupun kuasa hukum melalui SP2P. Jika kami menemukan unsur pidana, tentu kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

DPRD Kecewa Berat, RDP Akan Dijadwal Ulang

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengaku kecewa berat atas absennya pengurus inti koperasi.

“Ini sudah dua kali mereka tidak hadir. Padahal, nasabah ingin kejelasan dari KSB dan pengawas koperasi. Yang datang hanya manajemen, itu pun tanpa kewenangan penuh,” ujar Doding.

Doding memastikan DPRD akan menjadwal ulang RDP setelah meminta arahan dari Kementerian Koperasi. Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus ini harus berjalan di dua jalur sekaligus: pidana lewat kepolisian, dan perdata terkait kredit macet.

Ia menambahkan, pengurus koperasi sebelumnya berjanji menyelesaikan audit internal paling lambat 12 Oktober 2025. Namun, hasil audit independen dari kepolisian tetap akan menjadi dasar utama proses hukum.

Nasabah Tuntut Kepastian atas Kerugian Rp32 Miliar

Absennya KSB kembali membuat anggota koperasi kecewa. Puluhan nasabah yang hadir berharap ada titik terang, tetapi mereka justru pulang dengan tangan kosong.

“Kami butuh kepastian, bukan janji kosong. Kalau pengurus terus menghindar, bagaimana nasib tabungan kami?” keluh salah satu anggota koperasi usai RDP.

Seperti diketahui, KSPPS Madani yang memiliki sekitar 14.000 anggota bermasalah sejak pertengahan 2025. Anggota gagal menarik dana simpanan dengan estimasi kerugian mencapai Rp32 miliar. Sebanyak 26 anggota kemudian melaporkan tiga pengurus inti koperasi ke Polres Trenggalek pada 4 Agustus 2025. Hingga kini, proses hukum masih berjalan di tengah sorotan publik yang semakin tajam.(CIA)

Views: 42