TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur memasuki babak baru. Setelah memeriksa 26 anggota yang melapor, Satreskrim Polres Trenggalek memastikan akan segera memanggil dan memeriksa jajaran pengurus koperasi.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kemarin itu yang lapor 26 orang sudah kami periksa. Sampai saat ini kami melakukan penyelidikan. Setelah ini nanti kami gelar perkara untuk menemukan unsur pidana dari laporan tersebut,” jelasnya, Kamis (14/8/2025).
Eko menambahkan, tim penyidik akan menganalisis seluruh keterangan saksi, dokumen, dan bukti lain yang berkaitan dengan koperasi.
“Nanti hasil penyelidikan dari 26 saksi serta bukti lainnya yang terkait dengan koperasi tersebut akan kami gelar, untuk menemukan peristiwa pidana dari laporan,” imbuhnya.
Dugaan Penggelapan Dana di Balik Kasus
Kasus ini bermula ketika 26 anggota KSPPS Madani Jawa Timur yang berkedudukan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, resmi melaporkan pengurus koperasi ke Polres Trenggalek pada Senin (4/8/2025). Laporan tersebut terdaftar di SPKT Polres Trenggalek dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor dari LBH Muhammadiyah, Irfan Firdianto, menilai pengurus koperasi tidak transparan dalam mengelola dana anggota. Ia bahkan menyinggung adanya indikasi penggelapan dana hingga praktik pencucian uang.
“Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan anggota koperasi. Salah satu buktinya, Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pernah melibatkan seluruh anggota,” tegas Irfan.
Transparansi Koperasi Jadi Sorotan
Minimnya keterbukaan dalam penyelenggaraan RAT serta dugaan penyalahgunaan kewenangan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menguji sejauh mana pengurus koperasi mematuhi aturan. Polisi pun sudah menyiapkan pemanggilan terhadap pihak pengurus sebagai terlapor.
“Kami masih mengagendakan lagi proses pemeriksaan pengurus. Kami gelar dulu dengan penyidik untuk mengambil langkah selanjutnya,” pungkas Eko.(CIA)
Views: 63

















