Babak Baru KSPPS Madani Trenggalek: Debitur Macet Disomasi, Siap Digugat di Pengadilan Agama

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Masalah keuangan yang membelit Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek memasuki babak baru. Tim advokasi yang mendampingi koperasi syariah ini resmi melayangkan somasi kepada sejumlah debitur macet yang tidak kunjung menunjukkan itikad baik.

Corporate lawyer KSPPS Madani, Nur Rochmad Aghani, menyebut pihaknya menerima 29 surat kuasa dari anggota koperasi. Setelah melakukan verifikasi, timnya hanya bisa memproses 11 debitur secara hukum.

“Dari 29 surat kuasa, hanya 11 debitur yang memenuhi syarat administrasinya. Kami sudah melayangkan somasi agar mereka segera menyelesaikan kewajibannya,” terang Rochmad, Minggu (28/9/2025).

18 Kasus Tertahan karena Dokumen Tidak Lengkap

Tim advokasi tidak bisa menindaklanjuti 18 kasus lain karena dokumen perjanjian hutang-piutang masih belum lengkap.

“Kalau berkas hutang-piutang tidak lengkap, kami tidak bisa memprosesnya. Kami kembalikan kepada anggota untuk mereka perbaiki,” jelas Rochmad.

Ia menegaskan, somasi menjadi langkah awal sebelum pihaknya menempuh jalur litigasi.

“Kalau debitur masih punya niat baik, alhamdulillah masalah bisa selesai tanpa gugatan. Tapi kalau tetap membandel, kami siap menempuh jalur perdata,” tegasnya.

Jalur Hukum hingga Pengadilan Agama

Rochmad menambahkan, pihaknya mendapat kuasa sejak 27 Agustus 2025. Sesuai ketentuan hukum perdata, ia akan mengirimkan somasi maksimal tiga kali. Jika debitur tetap mengabaikannya, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

“Karena KSPPS Madani ini berbasis syariah, kami ajukan gugatan di pengadilan agama,” tandasnya.

Kasus yang ia tangani tidak hanya berada di Trenggalek. Beberapa debitur macet berasal dari Madiun hingga daerah lain di Jawa Timur. Untuk 11 debitur yang siap diproses, nilai pinjaman rata-rata berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Langkah hukum yang KSPPS Madani tempuh menegaskan betapa seriusnya dampak kredit macet terhadap keberlangsungan koperasi syariah.

“Upaya hukum ini bukan sekadar menagih hutang, tapi menjaga amanah ribuan anggota. Kami tidak boleh membiarkan segelintir debitur merugikan banyak orang,” pungkas Rochmad.(CIA)

Views: 66