TRENGGALEK, bioztv.id – Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Thoriqul Huda, Dusun Karangtuwo, Desa Munjungan. Polisi mengamankan sembilan tersangka, terdiri dari enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa.
Para tersangka anak di bawah umur berinisial GP (14), GPH (14), ZAM (15), ABDS (14), DIF (17), dan ABIS (17). Tiga pelaku dewasa berinisial HM (25), NJA (23), dan AS (23). Polisi menangkap mereka setelah membuktikan bahwa para pelaku membobol kotak amal masjid dengan cara merusak kunci menggunakan linggis.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa para pelaku tertagkap setelah melakukan pencurian pada Minggu malam (7/9/2025).
“Para pelaku berangkat bersama-sama menggunakan empat sepeda motor. Setibanya di masjid, dua orang pelaku turun mengambil kotak amal, sementara lainnya berjaga di sekitar lokasi,” terang AKP Eko, Senin (29/9/2025).
Hasil Curian Rp2,6 Juta Dibagi di Jembatan
Para pelaku membawa kotak amal ke jembatan gantung Karangtuwo untuk mereka bongkar. Dari pencurian itu, mereka mendapatkan uang tunai Rp2,6 juta yang langsung mereka bagi di lokasi. Setelah itu, mereka meninggalkan kotak amal dalam kondisi kosong.
“Mereka menggunakan uang hasul curian tersebut untuk kepentingan pribadi masing masing,” jelas AKP Eko.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sejumlah kotak amal, dua linggis, pakaian pelaku, uang tunai Rp200 ribu, serta empat unit sepeda motor yang para tersangka gunakan dalam aksi tersebut.
“Barang bukt sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan tempat ibadah, untuk mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.(CIA)
Views: 92

















