Lima Warga Trenggalek Peluk Aliran Kepercayaan, Status Resmi Tercantum di KTP

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Di tengah dominasi pemeluk enam agama resmi di Indonesia, lima warga Trenggalek memilih jalur berbeda. Negara kini mencatat mereka sebagai penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebuah pilihan yang sudah mendapatkan pengakuan legal.

Fenomena ini menunjukkan bahwa keberagaman keyakinan di Indonesia tetap hidup, meski tidak selalu tampak di permukaan. Lima warga tersebut tinggal di dua kecamatan: satu orang di Kecamatan Tugu dan empat orang lainnya di Kecamatan Pogalan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, membenarkan hal itu. Ia menegaskan bahwa status mereka sebagai penganut kepercayaan sudah tercantum secara sah di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Di kolom agama KTP mereka, kami menuliskan ‘Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa’. Kolom ini bukan kosong, melainkan pengakuan resmi negara terhadap keyakinan yang mereka anut,” tegas Ririn pada Rabu, 30 Juli 2025.

Ririn menjelaskan bahwa kebijakan nasional ini menegaskan hak konstitusional warga negara untuk memeluk agama maupun kepercayaan. Pemerintah, melalui sistem administrasi kependudukan, memberikan ruang bagi seluruh warga, termasuk yang berada di luar enam agama resmi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Setiap orang berhak pindah agama atau keyakinan. Selama mereka melengkapi dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari pimpinan kepercayaan, kami akan langsung memproses dan memperbarui data mereka,” jelasnya.

Pemeluk Baha’i Masuk Penganut Kepercayaan

Ririn menambahkan bahwa sebagian dari mereka sebelumnya tercatat sebagai pemeluk agama resmi, namun kemudian memilih pindah keyakinan. Ia mencontohkan salah satu warga yang sebelumnya menjadi pengikut agama Baha’i, agama yang hingga kini belum pemerintah Indonesia akui secara resmi.

“Karena pemerintah belum mengakui Baha’i sebagai agama, maka kami mencatatnya secara administrasi sebagai penganut kepercayaan. Namun, negara tetap memberikan perlindungan hukum yang sama bagi mereka,” ujarnya.

Pengakuan legal ini menghadirkan angin segar bagi komunitas kepercayaan yang selama ini merasa termarjinalkan. Langkah tersebut bukan hanya soal identitas, tetapi juga soal akses mereka terhadap pelayanan publik yang sebelumnya kerap terhambat akibat status agama yang tidak tercatat di dokumen kependudukan.(CIA)

Views: 300