TRENGGALEK, bioztv.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek memberlakukan kebijakan penyewaan bahu jalan untuk parkir acara pasar rakyat Hari Jadi Trenggalek. Kebijakan ini langsung menuai sorotan karena warga merasa terbebani. Mereka yang sudah membayar retribusi parkir tahunan saat membayar pajak kendaraan, kini tetap harus mengeluarkan uang lagi saat parkir di lokasi acara. Artinya, pemerintah memungut biaya parkir secara berlapis.
Masyarakat menilai kebijakan ini janggal. Mereka merasa membayar dobel untuk layanan yang sama. Lebih parah lagi, Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum menetapkan regulasi yang jelas untuk membedakan lokasi parkir berlangganan dengan area parkir berbayar tambahan.
Kepala Bakeuda Trenggalek, Suhartoko, membenarkan bahwa pihaknya memang menyewakan bahu jalan di sekitar Alun-Alun kepada pengelola parkir. Ia berdalih, lahan itu merupakan aset daerah sehingga pengguna wajib membayar biaya sewa sesuai Peraturan Daerah.
“Tarif sewa sesuai Perda adalah Rp1.500 per meter. Kami juga menyarankan agar tarif parkir dibuat sama supaya tidak menimbulkan gejolak,” terang Suhartoko.
Kebijakan Baru, Regulasi Belum Jelas
Suhartoko mengakui bahwa ini adalah kali pertama Pemkab menerapkan kebijakan tersebut. Hingga kini, Pemkab belum menetapkan lokasi mana saja yang seharusnya bebas pungutan tambahan bagi pemilik kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan.
“Rencananya nanti akan dibuat semacam space-space tertentu, mana yang dibebaskan dari parkir dan mana yang boleh dipungut meski sudah ada parkir berlangganan. Namun ketentuan ini masih dalam tahap pembahasan dengan Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Kebijakan ini membuat warga bingung. Mereka mempertanyakan alasan pemerintah mewajibkan retribusi parkir tahunan jika tetap harus membayar lagi saat parkir di bahu jalan. Padahal, pemerintah sudah memungut parkir tahunan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
“Untuk nominal parkir saat ada event, kami juga meminta agar penyelenggara parkir menerapkan tarif yang seragam, sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” ungkap Suhartoko.
Peningkatan PAD vs Pungutan Berlapis
Dengan praktik ini, pemerintah memang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan tersebut sekaligus menimbulkan persoalan pungutan berlapis. Warga belum pernah mendapatkan kepastian hak atas layanan parkir meski sudah membayar kewajiban tahunan. Hingga berita ini ditulis, Bakeuda dan Dishub Trenggalek masih membahas regulasi untuk menetapkan kawasan khusus parkir.(CIA)
Views: 317

















