Kepengurusan PSHT Trenggalek Pimpinan Teguh Wahyudi Resmi Terdaftar di Bakesbangpol

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek di bawah kepemimpinan Teguh Wahyudi kini resmi tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek.

Legalitas organisasi ini diperkuat dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025.

Dalam struktur organisasi yang sah secara hukum, Muhammad Taufiq menjabat sebagai Ketua Umum PSHT. Sedangkan Teguh Wahyudi dipercaya memimpin sebagai Ketua Cabang Trenggalek.

“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen legalitas ke Bakesbangpol. Ini langkah penting agar PSHT di Trenggalek bisa bergerak secara resmi dan tidak menimbulkan keraguan publik,” kata Teguh Wahyudi.

Teguh menegaskan, legalitas ini bukan hanya urusan administratif. Ia menyebut, keabsahan menjadi dasar dalam membangun organisasi yang solid, guyub, dan rukun.

“Legalitas ini menjadi kunci untuk mewujudkan PSHT yang menjunjung nilai luhur, membedakan benar dan salah, serta menjaga harmoni di masyarakat,” tambahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Saeroni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dari kubu Teguh Wahyudi.

“Benar, kami sudah menerima laporan dari PSHT. Mereka membawa SK pengesahan dari Kemenkumham yang menunjuk Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum dan Teguh Wahyudi sebagai Ketua Cabang Trenggalek,” jelas Saeroni.

Setelah memverifikasi dokumen, Bakesbangpol menyatakan berkas tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016. Aturan ini mewajibkan setiap organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum pusat untuk melapor ke pemerintah daerah.

“Dengan dasar itu, kami mencatat dan mengakui satu kepengurusan yang sah di Trenggalek, yaitu yang dipimpin Pak Teguh,” pungkasnya.

Saeroni juga menyampaikan bahwa sebelumnya sempat ada dua kepengurusan PSHT yang melapor. Namun hanya satu yang memenuhi syarat karena telah mengantongi pengesahan dari Kemenkumham..(CIA)

Views: 2995