TRENGGALEK, bioztv.id – Kinerja PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemkab Trenggalek, masih menjadi sorotan. Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah angkat bicara dan menyoroti langsung masalah efisiensi, terutama pengeluaran rutin seperti beban usaha hingga gaji pegawai.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Trenggalek, Rubianto menyampaikan, dalam mensikapi saran atau kritikan dari Komisi 2 itu harus dipahami secara lengkap. Artinya, dalam satu perusahaan ada biaya produksi, biaya operasional, hingga laba kotor. Selanjutnya, laba kotor itu nanti akan dikurangi kewajiban-kewajiban yang memang harus dilakukan oleh perusahaan.
“Misalnya pajak penghasilan ini wajib kita keluarkan. Nah, setelah itu baru muncul laba bersih,” ujar Rubi..
Menurut Rubianto, salah satu kelemahan PT JET saat ini adalah tingginya beban biaya operasional. Salah satunya beban yang paling besar diduga akibat losses dispenser BBM. Namun, gaji karyawan juga menjadi beban yang harus dipenuhi.
“Untuk efisiensi, jika satu pekerjaan masih bisa ditangani oleh satu orang, tidak perlu menambah karyawan. Efisiensi tenaga itu wajib hukumnya,” tegas Rubianto saat ditemui di kantornya.
Saat ini, PT JET mempekerjakan 25 karyawan, setelah satu orang diketahui mengundurkan diri. Dengan asumsi satu karyawan menerima gaji sesuai UMK Trenggalek sekitar Rp 2 jutaan, maka satu pegawai menghabiskan Rp 24 juta dalam setahun. Jika dikalikan dengan 25 orang, biaya gaji saja sudah menelan sekitar Rp 600 juta per tahun.
Nominal ini hampir setara dengan total modal kerja untuk pembelian BBM yang hanya Rp 649 juta,” tegasnya.
Rubianto menilai, margin keuntungan dari bisnis SPBU sebenarnya sudah bisa diprediksi karena harga beli dan harga jual BBM sama-sama diatur oleh Pertamina. Artinya, satu-satunya ruang kendali perusahaan hanyalah biaya operasional.
“Kalau ingin laba lebih besar, tekan biaya operasional serendah mungkin. Jangan menunggu, efisiensi harus dilakukan sekarang,” imbuhnya.
Selain gaji, pos pengeluaran lain yang disebut perlu dievaluasi mencakup biaya pemeliharaan gedung, peralatan, dan mesin. Rubianto mengingatkan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan wajib menyisihkan minimal 20 persen dari laba bersih untuk dana cadangan.
“Setelah itu, barulah sisanya bisa disetor ke kas daerah sebagai kontribusi PAD,” jelas Rubi.
Sebagai pembina BUMD, pihaknya mengaku telah melakukan kunjungan dan pembinaan rutin ke PT JET. Namun, hasilnya dinilai belum memuaskan. Dengan penyertaan modal dan aset mencapai Rp 13,1 miliar lebih, PT JET hanya mampu menyetor sekitar Rp 100 juta ke PAD per tahun.
“Kami sudah rutin lakukan kunjungan dan memberikan masukan terhadap perusahaan, semua demi kebaikan bersama dan peningkatan PAD Trenggalek,” tandanya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Trenggalek menyampaikan kritik tajam. Ketua Komisi II, Mugianto, menyebut kinerja PT JET tidak sebanding dengan nilai aset dan modal yang ditanamkan oleh pemerintah daerah.
Menanggapi kritik tersebut, Direktur PT JET Mardianto Harahap mengakui sejumlah kendala internal. Ia menyebut keterbatasan modal kerja menjadi penyebab utama sulitnya membeli BBM dalam jumlah besar dari Pertamina. Selain itu, kondisi peralatan yang sudah usang seperti dispenser BBM juga turut memperparah keadaan.(CIA)
Views: 1

















