TRENGGALEK, bioztv.id – Seorang pemuda asal Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan hukum usai kedapatan meracik bahan peledak untuk petasan dalam jumlah besar. Tersangka, berinisial AD (23), ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek lantaran memproduksi bubuk mesiu secara ilegal untuk membuat puluhan petasan dan sebuah balon udara raksasa, yang rencananya akan diterbangkan pada tradisi Lebaran Ketupat, Senin (7/4/2025) mendatang.
Yang mengejutkan, aksi nekat ini dilakukan AD secara otodidak. Ia mengaku mempelajari cara meracik bahan peledak hanya lewat video di YouTube dan TikTok.
“Pelaku belajar secara mandiri dari media sosial dan memesan bahan-bahan peledak secara online. Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah besar petasan siap ledak dan bahan mentah pembuat mesiu,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).
Beli Bahan Mesiu di Marketplace, Racik Sendiri di Rumah
Dalam pemeriksaan, AD mengaku membeli 3 kg serbuk belerang dan 1 kg potassium klorat (KCLO₃) melalui platform belanja daring, seharga total kurang dari Rp 150 ribu. Ia juga membuat serbuk arang secara mandiri dari pembakaran kayu dan batok kelapa.
Dengan berbekal ember dan baskom, AD mencampur semua bahan tersebut menjadi bubuk mesiu. Proses perakitan petasan dilakukan secara manual di rumahnya dengan alat bantu sederhana seperti kayu, paralon, gunting, hingga bor listrik.
Dari rumah AD, polisi menyita:
- 73 petasan siap ledak berdiameter 3,5 cm
- 1 petasan besar berdiameter 9 cm
- 84 gulungan petasan kosong
- 25 lembar kertas untuk sumbu
- 1 balon udara raksasa sepanjang 15 meter
Selain itu, ditemukan pula beberapa alat seperti pipa, kawat, sumbu, hingga wadah pencampur bahan peledak.
Sudah Diuji Coba saat Lebaran, Siap Diledakkan Lagi saat Kupatan
Tersangka mengaku sudah menguji beberapa petasan saat malam takbiran Idul Fitri, Senin (31/3/2025) lalu. Sisa petasan yang belum diledakkan direncanakan akan digunakan dalam perayaan tradisi Kupatan, sebuah budaya lokal yang digelar sepekan setelah Idul Fitri.
Namun, aksi ini terendus aparat. Pada Jumat (4/4/2025), sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mendapat laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah AD.
“Dari informasi masyarakat, kami langsung bergerak cepat bersama Polsek Kampak dan mendapati sejumlah barang bukti bahan peledak dan balon udara siap terbang,” jelas AKP Eko.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Tanpa Izin.
Ancaman hukumannya tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Saya cuma ingin ikut meramaikan tradisi. Tidak tahu kalau ternyata itu bisa dipenjara sampai selama itu,” ujar AD kepada petugas dalam pemeriksaan awal.
Polisi Ingatkan Bahaya Petasan dan Balon Udara
Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan bahan peledak maupun balon udara tanpa izin. Selain membahayakan diri sendiri, aksi tersebut juga bisa menimbulkan kebakaran, kerusakan fasilitas umum, dan mengganggu penerbangan.
“Kami imbau masyarakat agar merayakan hari besar dengan cara-cara yang aman dan sesuai aturan. Jangan sampai niat memeriahkan justru berujung pidana,” tegas Eko.
Saat ini AD telah ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(CIA)
Views: 14