TRENGGALEK, bioztv.id – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau yang akrab disapa Mas Ipin, menegaskan bahwa perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Trenggalek tidak akan mengganggu semangat efisiensi anggaran.
Menurut Mas Ipin, perubahan ini justru bertujuan memperkuat satuan kerja yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah serta merampingkan struktur birokrasi agar lebih efektif.
“Perubahan ini tidak akan menambah jumlah jabatan, tunjangan, atau fasilitas baru. Justru kita ingin mengoptimalkan satker yang bisa menghasilkan pendapatan, sementara yang fungsinya tumpang tindih akan kita lebur,” jelas Mas Ipin.
Salah satu unit kerja baru yang diusulkan adalah Badan Penerimaan Daerah, yang menurutnya sangat penting untuk memetakan potensi pendapatan sekaligus mengelola aset daerah secara lebih strategis. Selanjutnya, yang kedua adalah bidang pemuda dan olahraga.
“Karena kita pengin anak-anak mudanya lebih diperhatikan di Trenggalek. Kemudian sarana fasilitas olahraga ini selain membuat sehat juga bisa menambah pendapatan,” jelas Mas Ipin.
Sementara itu yang ketiga, Mas Ipin berencana menambah satu bidang terkait riset dan inovasi daerah. Sedangkan yang keempat adalah bidang lingkungan hidup.
“Karena kita targetnya net zero carbon jadi lingkungan hidup, pengelolaan sampah lebih kita fokuskan. jadi nanti mungkin yang terkait cipta karya akan kita gabung dengan pekerjaan umum,” ujarnya.
Revisi Regulasi untuk Meningkatkan Kemandirian Daerah
Mas Ipin juga berbagi pengalamannya usai berdiskusi dengan Komisi I DPD RI, yang tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kapasitasnya sebagai Pjs. Ketua Umum APKASI, ia turut memberikan masukan agar revisi ini tak hanya mengatur pembagian kewenangan antara provinsi, kota, dan kabupaten, tetapi juga membuka peluang bagi daerah untuk lebih mandiri secara fiskal.
“Daerah harus diberi ruang lebih luas dalam mengelola kewenangannya, termasuk dalam meningkatkan kemandirian fiskal. Jangan sampai regulasi justru membatasi daerah untuk berkembang,” ujarnya.
Selain itu, Mas Ipin juga menyoroti perlunya kajian ulang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia mencontohkan bagaimana aturan ini dapat mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
“Misalnya, kita punya lahan pertanian, tetapi banyak petani muda enggan bertani. Bisa tidak pemerintah daerah memberikan lahan tanpa setor uang di awal, dengan syarat produksi tinggi dan diserap Bulog sesuai harga yang ditetapkan pemerintah? Ini yang harus dikaji lebih lanjut,” ungkapnya.
Dengan usulan perombakan SOTK ini, Bupati Trenggalek berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Semoga upaya ini dapat menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan meningkatkan kemandirian daerah, sehingga kebijakan pemerintah benar-benar berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(CIA)
Views: 8
















