TRENGGALEK, bioztv.id – Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang di Kabupaten Trenggalek mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Nominalnya mencapai lebih dari 0,5 Miliar Rupiah. Namun, pada 2024, jumlahnya mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Trenggalek, pada 2023 tercatat sebanyak 3.683 perkara tilang yang menghasilkan denda sebesar Rp 608.764.700,[. Sementara itu, pada 2024, jumlah perkara tilang yang masuk sedikit berkurang menjadi 3.600 kasus, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp 571.351.000.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan bahwa semua hasil denda tilang ini masuk ke kas negara sebagai PNBP, bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tilang ini masuk ke PNBP, bukan ke PAD. Pada 2023, jumlah perkara yang kami tangani sebanyak 3.683 dengan total denda mencapai Rp 608 juta lebih. Sedangkan pada 2024, jumlah perkara sedikit menurun menjadi 3.600, dengan denda yang terkumpul sekitar Rp 571 juta,” terangnya.
Pelanggaran Dominan & Besaran Denda
Dari segi pelanggaran, kasus yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, yang umumnya berkaitan dengan kelengkapan surat kendaraan dan SIM. Namun, pihak Kejaksaan belum bisa mengklasifikasikan lebih lanjut apakah pelanggaran tersebut lebih banyak berasal dari tilang manual atau sistem tilang elektronik (E-TLE).
“Kami hanya menerima jumlah perkara tilang yang masuk, baik dari hasil tilang manual maupun E-TLE. Belum bisa diklasifikasikan mana yang lebih dominan,” tambah Yan.
Terkait besaran denda, untuk pengendara roda dua, denda tilang rata-rata berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Sedangkan untuk pengendara roda empat, antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per pelanggaran.
“Nominal besaran denda bervariasi, tergantung jenis pelanggarannya,” pungkas Yan Subiono. (CIA)