Kasus Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek, 8 Pesilat Ngandang di Mapolda Jatim

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Aksi anarkis yang dilakukan ratusan massa dari salah satu perguruan silat di Trenggalek pada Senin malam (20/1/2025) memicu kerusakan parah di Polsek Watulimo. Kini, tim gabungan Polres Trenggalek dan Polda Jawa Timur telah menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, mengungkapkan bahwa peran para tersangka beragam, mulai dari melempar benda keras yang merusak fasilitas hingga bertindak sebagai penggerak massa.

“Delapan orang ini sudah diamankan di Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Salah satu tersangka bahkan berperan besar sebagai penggerak massa saat kejadian,” ujar AKBP Indra, Rabu (22/1/2025).

Para terduga pelaku ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda kasus Senin (20/1/2025) hingga Kamis (23/1/2025).

Kerusakan Parah dan Korban Luka

Aksi brutal tersebut mengakibatkan kerusakan besar pada fasilitas Polsek Watulimo, termasuk kaca jendela dan genteng yang hancur, serta pagar utama yang jebol. Selain itu, tiga anggota kepolisian, termasuk seorang perwira, mengalami luka-luka akibat lemparan benda keras.

Menurut Kapolres, situasi di lokasi kini telah kondusif. Namun, pihaknya tidak ingin lengah dan terus meningkatkan pengamanan melalui patroli gabungan bersama Brimob.

“Patroli dilakukan pagi, siang, dan malam. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar peristiwa serupa tidak terulang,” tambah AKBP Indra.

Penyelidikan Masih Berjalan

Selain delapan tersangka yang telah ditahan, polisi berhasil menangkap satu tersangka baru yang diduga memiliki peran penting sebagai penggerak massa. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku. Semua yang terbukti terlibat akan kami proses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.

Hingga saat ini 8 anggota perguruan silat yang diamankan Polisi masih harus menjalani masa penahanan selama berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan di Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim.(CIA)

Views: 2