Kasus Penipuan Calo CPNS dilimpahkan ke PN Trenggalek, Terdakwa Pecatan PNS & Pernah Dipenjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kejaksaan Negeri Trenggalek secara resmi melimpahkan kasus penipuan bermodus calo seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Pengadilan Negeri Trenggalek. Terdakwa Vevi Agustina, yang sebelumnya sudah pernah dihukum penjara untuk kasus serupa, kini kembali menghadapi jeratan hukum atas kasus kedua yang melibatkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.

“Untuk perkara Vevi Agustina binti almarhum Jilan, pada tanggal 8 Januari kemarin, kami menerima tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Trenggalek,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono

Tahapan selanjutnya untuk kasus penipuan ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Trenggalek. Saat ini dokumen untuk pelimpahan juga sudah dibuat.

“Sesuai rencana, pelimpahan ke PN Trenggalek dilakukan pada 14 Januari 2025,” imbuhnya.

Kasus Berulang, Korban Baru Melapor Tahun 2024

Kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2014, namun korban, ES, warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, baru melapor ke Polres Trenggalek pada Agustus 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Vevi Agustina dituduh menawarkan jasa untuk membantu anak korban lolos seleksi CPNS di Bojonegoro dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang. Dalam perjalanan kasus, Vevi berhasil meyakinkan korban dengan modus serupa seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Pada tahun 2018, ia juga dijatuhi hukuman penjara karena kasus penipuan CPNS di Malang yang dilakukan pada Tahun 2014 silam,” jelas Yan Subiyono.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangka Vevi dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Barang bukti yang disertakan dalam kasus ini meliputi:

  • Satu lembar surat perjanjian.
  • Satu lembar kartu peserta ujian CPNS.
  • Satu lembar print out rekening koran Bank Jatim.

“Barang bukti ini memperkuat dakwaan kami, dan kami optimistis bahwa perkara ini dapat berjalan lancar di pengadilan,” tambah Yan.

Tidak Dikategorikan Sebagai Residivis

Yan Subiyono menjelaskan, meski ini merupakan kasus kedua dengan modus yang sama, Vevi Agustina tidak dapat dikategorikan sebagai residivis.

“Residivis adalah seseorang yang mengulangi tindak pidana yang sama dalam jangka waktu lima tahun sejak putusan hukumnya berkekuatan tetap. Karena kasus pertamanya pada tahun 2018 dan kasus kedua pada tahun 2024, maka terdakwa tidak termasuk residivis.”

Pelajaran bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran bantuan lolos CPNS melalui jalur tidak resmi.

“Proses seleksi CPNS sepenuhnya transparan dan tidak memerlukan biaya tambahan. Masyarakat harus lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang memanfaatkan harapan untuk menjadi PNS,” tegas Yan.

Dengan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Trenggalek, Kejaksaan Negeri berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

“Proses hukum ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa,” pungkas Yan Subiyono. (CIA)