Ada Fenomena Pernikahan Tak Tercatat, 84 Ribu Warga Trenggalek Tak Punya Buku Nikah

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sebuah fenomena menarik sekaligus mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Trenggalek. Sebanyak 84.000 warga yang mengaku sudah menikah ternyata belum memiliki buku nikah resmi. Hal ini berarti, pernikahan mereka tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menyoroti permasalahan ini sebagai pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan.

“Kami terus melacak nama-nama mereka dan akan menyerahkannya ke pemerintah desa untuk dilakukan verifikasi. Insyaallah tahun depan, kami targetkan ada progres signifikan,” ujar Ririn.

Ririn menjelaskan, salah satu langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan ini adalah menggelar program isbat nikah yang melibatkan Pengadilan Agama (PA) Trenggalek. Program ini dirancang untuk melegalkan status pernikahan secara hukum.

“Ini juga berlaku bagi mereka yang menikah secara siri di masa lalu,” jelas Ririn.

Pernikahan Tak Tercatat Dominan di Dongko, Pule, dan Panggul

Uniknya, persoalan ini lebih banyak terjadi di Kecamatan Dongko, Pule, dan Panggul, dengan kasus mayoritas berasal dari pernikahan pada era 1970-an.

Ririn memaparkan bahwa berdasarkan informasi masyarakat dan saksi, sebagian besar pasangan tersebut memang menikah dengan melibatkan KUA saat itu. Namun, buku nikah tidak pernah diberikan, dan setelah dicek ulang, data pernikahan mereka juga tidak ditemukan di register KUA.

“Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi saat itu. Padahal, kecamatan lain pada era yang sama tercatat tertib administrasi pernikahan. Ini yang menjadi tanda tanya besar, khususnya di Kecamatan Dongko,” imbuhnya.

Program isbat nikah sebelumnya sudah dilakukan di Trenggalek. Pada tahun lalu, sebanyak 200 pasangan berhasil difasilitasi untuk memperoleh status pernikahan yang sah secara hukum. Namun, angka ini masih belum memenuhi target, mengingat jumlah kasus yang tersisa juga cukup banyak.

Dampak Sosial dan Pentingnya Solusi Cepat

Fenomena pernikahan tak tercatat ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sosial dan hukum masyarakat. Tanpa buku nikah, pasangan suami istri menghadapi kesulitan dalam mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran anak, warisan, hingga pengurusan hak hukum lainnya.

“Kami memprioritaskan upaya ini agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum,” ungkap Ririn.

Dengan langkah-langkah yang terencana, DInas DUkcapil Trenggalek yakin angka pernikahan tak tercatat ini bisa terus ditekan.

“Pemerintah tidak hanya bekerja sendiri, kami juga melibatkan pihak desa, PA, dan KUA untuk mencari solusi bersama,” tegas Ririn.

Catatan Penting: Membangun Kesadaran Administrasi

Selain upaya administratif, Disdukcapil Trenggalek menilai perlu ada edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Masalah ini tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.

“Ke depan, kami ingin memastikan bahwa seluruh pernikahan di Trenggalek tercatat dengan baik. Sebab, ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal keadilan dan keberlangsungan hak-hak warga,” pungkas Ririn.(CIA)

Views: 1