Babak Akhir Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek, Eks Bendahara Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEk, bioztv.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ribut Gestarini (58), mantan bendahara Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek, atas kasus korupsi dana BOS senilai Rp 514 juta.

Selain pidana penjara, Ribut juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 257.150.275,890 subsidair 10 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (6/12/2024). Majelis hakim menilai Ribut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, yang turut menghadiri sidang, menjelaskan bahwa putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan kami sebelumnya adalah 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan,” ujarnya.

Rio menambahkan, JPU masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Kami akan mempelajari dulu pertimbangan majelis hakim,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana BOS di SMPN 3 Trenggalek pada periode 2017–2019 dengan total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar. Dalam perkara ini, Sardiani Tri Utomo, mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka utama. Namun, proses hukum terhadap Sardiani terhenti karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Ribut Gestarini, yang menjabat sebagai bendahara Dana BOS, diduga berperan aktif dalam memanipulasi dokumen keuangan. Modus operandi yang dilakukan berupa pembuatan kuitansi, nota, dan stempel palsu berdasarkan perintah kepala sekolah. Hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp 514 juta.

“Ribut bekerja sama dengan Sardiani dalam melakukan penyalahgunaan ini. Sebagai bendahara, ia memiliki akses penuh terhadap pengelolaan dana dan dokumen yang menjadi alat pertanggungjawaban,” kata Rio Irnanda.

Vonis terhadap Ribut menjadi perhatian masyarakat, terutama kalangan pendidik di Trenggalek. Beberapa pihak berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola dana BOS untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dana pendidikan tidak akan ditoleransi. Dengan proses hukum yang berjalan.(CIA)

Views: 43