Kasus Santri Pondok di Kampak Hamil & Melahirkan, Dinsos Trenggalek Ungkap Psikologi Korban

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati asal Kecamatan Kampak yang diduga melibatkan pimpinan sebuah pondok pesantren terus berlanjut. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek kini fokus mendampingi korban dan bayinya, sementara proses hukum masih berjalan.

Sekretaris Dinsos PPPA Trenggalek, Christina Ambarwati, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren, pada 25 April 2024. Saat itu kondisi korban sudah hamil dengan usia kandungan sekitar 6-7 bulan.

“Saat itu kami segera menyiapkan pendamping hukum serta membantu korban melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek,” ujar Christina.

Ia juga menjelaskan bahwa polisi sempat meminta bantuan psikolog untuk membantu korban. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai pelaku, meskipun sudah ada dugaan. Fokus utama Dinsos PPPA hanya  memastikan keselamatan ibu dan bayinya.

“Kami terus mendampingi korban agar bisa bersalin dengan selamat di rumah sakit. Namun, terkait perkembangan hukum, kami serahkan kepada pihak kepolisian,” tambah Christina.

Christina juga menyoroti kondisi psikologis korban yang semakin memburuk setelah kasus ini viral di media sosial dan menjadi pembicaraan publik. Ia menyebut bahwa situasi ini membuat kondisi psikologi korban merasa tidak nyaman.

“Kasihan, sudah menjadi korban, namun juga merasa belum mendapatkan keadilan yang diharapkan,” jelasnya.

Dinsos PPPA juga mendapatkan perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK menanyakan sejauh mana DInsos P3A melakuka pendampingan terhadap korban. Christina menyatakan pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan LPSK untuk memastikan perlindungan bagi korban.

“Kami sudah menyampaikan beberapa langkah yang telah diambil, dan terus bekerja sama dengan mereka untuk memastikan korban mendapat perlindungan yang layak,” katanya.

Christina menegaskan bahwa Dinsos PPPA Trenggalek akan terus mendampingi korban hingga proses hukum berjalan sesuai harapan. Meski pihaknya tidak berwenang dalam proses penyelidikan, Dinsos P3A telah menyiapkan mitra pendamping hukum untuk mendukung korban selama proses hukum berlangsung.

“Korban dan keluarganya sangat menginginkan proses hukum ini segera dituntaskan dan mendapat keadilan. Kami siap mendampingi korban secara hukum, melalui mitra pendamping yang kami miliki,” pungkas Christina.(CIA)

Views: 15