TRENGGALEK, bioztv.id – Di tengah persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Trenggalek telah mengidentifikasi 11 titik rawan yang dapat mempengaruhi jalannya pemilu. Namun, ada satu isu krusial yang justru absen dari daftar kerawanan. Yakni terkait isu money politik. Pasalnya, isu ini sering menjadi perhatian dalam setiap pemilihan.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini money politik belum masuk dalam indeks kerawanan pemilu di Trenggalek. Pasalnya, pemetaan kerawanan ini didasarkan pada kejadian beserta bukti buktinya. Sedangkan terkait Money Politik, di Kabupaten Trenggalek sendiri belum pernah ada yang terbukti hingga terjadi penindakan.
“Dari 11 poin potensi kerawanan yang sudah kita identifikasi, money politik memang tidak termasuk. Hal ini berdasarkan hasil kajian dan pengawasan yang sudah kami lakukan,” jelas Rusman saat ditemui di kantor Bawaslu Trenggalek.
Rusman menambahkan bahwa meskipun money politik tidak terdeteksi sebagai ancaman utama, Bawaslu tetap akan terus memantau dan mengupdate informasi terkait perkembangan di lapangan. Selama ini, bukti-bukti yang terkait money politik masih sangat lemah. Sementara itu, Bawalu tidak bisa menyampaikan sesuatu tanpa ada bukti yang kuat.
“Kami tetap waspada dan akan terus mengawasi situasi. Jika ada perkembangan baru, kami pasti akan melakukan tindakan yang diperlukan,” tegasnya.
Dalam menghadapi Pilkada 2024, Bawaslu Trenggalek berkomitmen untuk memastikan pemilu yang bersih dan adil. Meskipun money politik belum masuk dalam daftar kerawanan, namun tak luput dari perhatian petugas di lapangan.
“Potensi pelanggaran lainnya, seperti netralitas ASN dan pelanggaran selama tahapan pemungutan suara, tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Skor indeks kerawanan pemilu (IKP) raih predikat sedang, Pilkada Tahun 2024 di Trenggalek tak luput dari kerawanan pelanggaran. Sesuai hasil indetifikasi Bawaslu, sedikitnya ada 11 titik rawan yang bisa mempengaruhi jalannya proses pemilihan. Potensi pelanggaran itu mulai dari netralitas ASN hingga potensi pelanggaran saat muncul kotak kosong.
Selain itu, Bawaslu juga mengidentifikasi kerawanan dalam bentuk sengketa proses, gugatan hasil pemilu, hingga rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Tak hanya itu, potensi terjadinya bencana alam yang bisa mengganggu tahapan pemilu dan kerusakan logistik juga menjadi perhatian. (CIA)
Views: 4

















