TRENGGALEK, bioztv.id – Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Trenggalek memasuki babak baru. Seorang perempuan berusia 58 tahun yang saat ini berstatus pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan tersangka. Pada saat peristiwa terjadi, ia menjabat sebagai Bendahara BOS di sekolah tersebut.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2017, 2018, dan Januari hingga Agustus 2019. Dalam kasus ini ada 2 tersangka, namun tersangka utama sudah meninggal dunia. Tresangka utama adalah Kepala sekolah yang menjabat saat itu.
“Tersangka kedua yang saat ini ditahan adalah inisial RG alias Ribut Gistarini, Warga Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek. Saat kejadian ia menjabat sebagai bendahara dana BOS,” ujar Abidin.
Berdasarkan hasil audit dan investigasi, ditemukan indikasi kuat bahwa dana BOS yang diterima SMPN 3 Trenggalek dikelola tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Dana BOS yang diterima oleh SMPN 3 Trenggalek selama tiga tahun tersebut berjumlah total Rp 2.505.800.000,.
“Rinciannya, Tahun 2017 sebesar Rp 848.000.000. Tahun 2018, Rp 845.800.000. dan Tahun 2019, Rp 812.000.000,” jelas Zainul.
Sebagian dari dana tersebut diduga disalahgunakan oleh RG melalui berbagai modus, termasuk mark up harga, pembuatan dokumen fiktif, dan penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam petunjuk teknis BOS.
“Bendahara BOS tidak melaporkan secara rutin pengelolaan anggaran kepada Kepala Sekolah, dan bahkan memalsukan tanda tangan serta membuat kuitansi fiktif untuk memperbesar pengeluaran yang tidak sebenarnya,” tambah Zainul.
Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 514.300.551,79 akibat tindakan korupsi ini.
“Kerugian ini tentu saja menghambat program pemerintah dalam meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Trenggalek,” ujar Zainul.
Atas perbuatannya, RG dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
“Proses hukum akan terus kami jalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mengelola dana publik dengan amanah,” tutup AKP Zainul Abidin.(CIA)
Views: 4
















