TRENGGALEK, bioztv.id – 3 calon anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 dari Partai Golkar rebutkan kursi pimpinan DPRD Trenggalek. Nama nama tersebut sudah diusulkan ke DPP Partai Golkar untuk mendapatkan rekomendasi jabatan sebagai salah satu pimpinan di DPRD Trenggalek. Ketiganya merupakan anggota legislatif yang saat ini juga masih menjadi anggota DPRD.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jatim, Heri Soegihono mengatakan, perolehan suara Partai Golkar di Kabupaten Trenggalek menduduki peringjkat ke-4. Sehingga sesuai ketentuan undang-undang, Golkar mendapatkan jatah kursi pimpinan di DPRD.
“Kedatangan kami adalah untuk konsolidasi persiapan penentuan bakal calon Pimpinan DPRD di Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.
DPD Partai Golkar Trenggalek telah mengusulkan tiga nama untuk menduduki salah satu kursi pimpinan DPRD Trenggalek periode 2024-2029. Nama-nama yang diusulkan tersebut adalah Arik Sri Wahyuni, Gunaryanto, dan Nurwahyudi.
“Keputusan ini merupakan hasil konsolidasi yang dilakukan oleh jajaran pengurus Partai Golkar di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Heri Soegihono menjelaskan bahwa konsolidasi penentuan usulan calon pimpinan DPRD ini harus secepatnya dilakukan. Karena, mulai bulan Agustus 2024 sudah banyak agenda lain, salah satunya akan disibukkan dengan pembicaraan mengenai Pilkada.
“Kita ingin agar di Kabupaten Trenggalek sudah tidak ada lagi keributan internal terkait siapa yang akan menjadi pimpinan dewan,” tambahnya.
Sesuai dengan aturan organisasi, penentuan calon pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar harus melalui beberapa tahapan. Diantaranya, kabupaten/kota hanya menentukan nominasi. Jika ketua DPD-nya juga dinominasikan, maka yang memimpin rapat adalah DPD Jatim.
“Usulan minimal tiga nama ini kemudian akan diserahkan ke DPP melalui DPD Jatim. Selanjutnya, nanti DPP yang akan menentukan nama yang dipilih sebagai pimpinan DPRD di Trenggalek,” jelas Heri.
Dengan adanya konsolidasi ini, Partai Golkar berharap proses penetapan pimpinan DPRD Trenggalek dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Trenggalek.(CIA)