TRENGGALEK, bioztv.id – Pacu kemudahan investasi di Kabupaten Trenggalek, DPRD setempat dorong melalui pengesahan peraturan daerah (Perda) baru. Perda itu digadang gadang akan memberikan kemudahan bagi investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi di Trenggalek. Harapannya, Trenggalek bisa menjadi ladangnya investasi yang menarik bagi para investor.
Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, jika tujuan utama dilahirkan Perda ini adalah untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi investor. Sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan baru di Trenggalek
“Perda ini merupakan hasil inisiatif DPRD selama dua tahun terakhir,” ujar Samsul
Selain mengesahkan Perda Insentif Investor, dalam Rapat Paripurna DPRD bersama jajaran Forkopimda tersebut juga membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya. Yakni ranperda tentang Rancana Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2045, dan renperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023.
“Ranperda RPJPD memuat visi dan misi Trenggalek untuk 20 tahun kedepan, dengan fokus pada pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” jelas Samsul.
Mengingat batas waktu cukup singkat, Samsul Anam juga menekankan agar pembahasan kedua Ranperda ini dapat segera diselesaikan. DPRD Trenggalek harus berpacu dengan waktu dan menyelesaikan agenda yang masih banyak.
“Waktu yang kita miliki untuk menyelesaikan Ranperda ini sangatlah singkat, mengingat masa jabatan anggota DPRD akan berakhir pada tahun 2024,” ujarnya.
Pengesahan Perda Insentif Investor merupakan langkah maju bagi Trenggalek dalam menarik investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. DPRD Trenggalek juga menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan Ranperda RJPD dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023 dengan segera, meskipun waktu yang tersedia sangatlah singkat.(CIA)