TRENGGALEK, bioztv.id – Proses verifikasi administrasi (Vermin) dukungan bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 resmi diperpanjang. Komisi pemilihan umum (KPU) Trenggalek memastikan jika sesuai ketentuan terbaru, calon perseorangan masih bisa menambah atau mengganti syarat dukungannya.
Komisioner KPU Trenggalek, Istati’in Nafiah, mengatakan, sesuai dengan surat Kpu Ri tanggal 28 mei 2024, proses verifikasi administrasi diperpanjang hingga 2 juni 2024. Saat ini, tahapan Vermin dukungan untuk bakal calon perseorangan masih berlangsung. Pasangan calon perseorangan yang mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan ke KPU Trenggalek adalah cahyo handriadi dan suoeripto.
“Sesuai dengan surat KPU RI tanggal 28 Mei 2024, proses verifikasi administrasi diperpanjang hingga 2 Juni 2024,” ujarnya.
Saat ini, proses verifikasi telah mencapai sekitar 90%. Namun, pelaksanaan verifikasi administrasi masih terus berlangsung di masing-masing kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Terkait perpanjangan proses verifikasi administrasi, sesuai ketentuan baru setelah verifikasi administrasi, ada proses perbaikan dukungan bagi yang belum memenuhi syarat,” jelas Istati’in.
Menurut Istati’in, dalam surat petunjuk teknis sebelumnya, jika jumlah dukungan kurang dari syarat minimal, proses verifikasi dianggap selesai. Namun, dengan surat terbaru, calon perseorangan diberi kesempatan memperbaiki atau menambah dukungan jika ada yang belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Beberapa kendala teknis, termasuk masalah server yang tidak selalu stabil, menyebabkan proses verifikasi hingga 29 Mei belum selesai. Oleh karena itu, proses verifikasi diperpanjang hingga 2 Juni,” tambahnya.
Proses verifikasi administrasi melibatkan pemeriksaan satu per satu dari 44.872 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan. Setiap nama pendukung diperiksa kesesuaiannya dengan data yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Jika ditemukan ketidaksesuaian, dukungan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Ada dua kriteria utama untuk TMS, yakni, pendukung yang tidak berdomisili di Trenggalek dan pendukung ganda internal. Sisanya bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS),” terang Istati’in.
Selain itu, pemeriksaan syarat dukungan juga mencakup status hidup/mati pendukung, serta usia minimal 17 tahun. Dalam masa perbaikan, nantinya bakal calon perseorangan memiliki kesempatan untuk menambahkan atau memperbarui syarat dukungan dari 3 Juni hingga 7 Juni 2024.
“Verifikasi pasca perbaikan akan dilakukan dari 8 hingga 18 Juni 2024,” jelas Istati’in.
Karena adanya perpanjangan proses verifikasi administrasi, tahap verifikasi faktual yang awalnya dijadwalkan mulai 3 Juni 2024, kini otomatis bergeser.
“3 Juni masih dalam tahap perbaikan dukungan, sehingga verifikasi faktual pertama akan dijadwalkan ulang,” kata Istati’in mengakhiri pernyataannya.
Dengan adanya perpanjangan ini, KPU Trenggalek berharap seluruh proses verifikasi dapat berjalan dengan baik dan memastikan bahwa semua syarat dukungan calon perseorangan dipenuhi sesuai ketentuan.(CIA)