TRENGGALEK, bioztv.id – Hampir semua warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dari sejumlah usulan tersebut tidak ada satuun Napi Korupsi. Jika dikabulakan akan ada 1 Warga Binaan yang keluar tepat saat lebaran.
“Dari 477 orang narapidana (Napi) di sini, 90 persen di antaranya kami usulkan untuk mendapatkan remisi,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Trenggalek, Zainal Fanani, Kamis (4/4/2024).
Usulan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Artinya remisi ini bukan hadiah, tapi hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat.
“Sesuai ketentuan, surat keputusan usulan remisi tersebut akan turun pada H-1 perayaan hari raya Idul Fitri dan langsung berlaku pada hari H Idul Fitri,” ujar Zainal.
Menurut Zainal, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, Telah menjalani pidana selama 6 bulan. Berkelakuan baik selama di rutan, dibuktikan dengan SPPN (Surat Penilaian Pembinaan Narapidana). Tidak menjalani pidana subsider atau pengganti. Kemudian warga binaan juga menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
Dari 477 napi yang diusulkan mendapatkan remisi, 1 orang di antaranya diprediksi langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 2024. Napi tersebut sebelumnya tersandung kasus penipuan.
“Ada dua orang napi yang pidana pokoknya selesai, tetapi harus menjalani pidana subsider selama 2 bulan karena tidak mampu membayar denda lebih kurang Rp 800 juta. Dua napi tersebut merupakan napi kasus peredaran narkoba,” jelas Zainal.
Zainal menegaskan tidak ada napi korupsi yang mendapatkan usulan remisi tahun ini. Terlebih pengajuan remisi napi korupsi tahun ini sangat ketat. Salah satu tolok ukurnya adalah Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Setidaknya dalam tiga bulan terakhir, napi korupsi harus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan rutan, serta patuh terhadap petugas rutan.
“Saat ini, tidak ada napi korupsi di Rutan Trenggalek yang memenuhi syarat tersebut,” Pungkasnya.(CIA)
Views: 62

















