TRENGGALEK, bioztv.id – Melanggar ketentuan, Pemungutan suara pemilu tahun 2024 di 2 TPS Trenggalek akan diulang. Pasalnya, di TPS tersebut ada pemilih yang nyoblos pada pukul 21.30 WIB saat sudah penghitungan suara. Selain itu ada juga pemilih illegal yang masuk. Kedua TPS itu yakni TPS 5 Desa Wonanti, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan,Pemungutan suara ulang (PSU) untuk TPS 5 Desa wonanti, Kecamatan Gandusari ini wajib dilakukan karena adanya temuan pelanggaran berupa pemungutan suara diluir waktu yang ditentukan.
“Seorang pemilih sempat ditolak hak pilihnya pada pukul 12.15 WIB. Alasannya karena saat itu sebagian anggota KPPS dan saksi sedang melakukan jemput bola untuk memberikan hak pilih kepada orang sakit”. Kata Rusman.
Setelah dilakukan konsultasi dengan Ketua KPU, pemilih tersebut diizinkan mencoblos Pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, yakni saat penghitungan suara sudah dimulai, Imbuh Rusman.
Untuk pelanggaran di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Bawaslu temukan adanya 4 pemilih dengan KTP elektronik luar Trenggalek yang menggunakan hak pilih di TPS ini.
4 Pemilih dari Sulawesi tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form pindah memilih. Sementara itu KPPS memasukkan mereka ke DPK,. Hal ini tetap melanggar prosedur karena mereka bukan pemilih ber-KTP Trenggalek. Ironisnya, Keempat pemilih ilegal ini juga mendapatkan 5 surat suara. Jelas Rusman.
Rusman juga menambahkan, PSU di dua TPS itu rencananya akan dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
“Terkait recana PSU, Bawaslu segera melayangkan surat kepada KPU Kabupaten agar segera mempersiapan PSU di 2 TPS tersebut,” Jelasnya.
Selain rekomendasi adanya PSU, Bawaslu juga memberikan saran perbaikan layout sejumlah TPS yang tidak sesuai juknis. Diantaranya TPS 1 dan TPS 11 Desa Wonanti. Selain peletakan bilik suara pada TPS 1 di Desa Prambon juga direkomendaikan saran perbaikan, Pungkas Rusman.(CIA)
Views: 47
















