Meski Ada Barang Bukti, Laporan Voicenote Dugaan Pidana Pemilu Kades Kayen DIhentikan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Desa Kayen, Kecamatan Karangan, tidak dapat ditindaklanjuti ke penyidikan. Hal ini dikarenakan pelapor, saksi, dan terlapor tidak hadir dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wadji, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebanyak dua kali. Namun, semua pihak tidak hadir.

“Dengan ketidakhadiran mereka ini maka tidak ada yang kemudian digali keterangan-keterangan untuk menguatkan laporan dari pelapor,” kata Farid.

Farid menjelaskan bahwa pelapor merupakan pihak yang harus membuktikan laporannya. Jika pelapor tidak hadir, maka tidak ada keterangan yang dapat digali untuk mendukung laporan tersebut.

“Sehingga dengan kejadian ini maka penanganan pelanggaran, khususnya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh pelapor tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidikan,” kata Farid.

Dengan tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut, maka laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi di Desa Kayen resmi dihentikan. Artinya, saat ini laporan tersebut sudah bukan lagi menjadi ranah Bawaslu Trenggalek.

“Sesuai hasil kajian yang diputuskan Bawaslu Trenggalek bersama Gakkumdu dalam rapat Pleno menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan kepada penyidik Kepolisian Republik Indonesia”, Imbuhnya.

Farid menambahkan bahwa Bawaslu telah melakukan penelusuran terkait laporan tersebut sebelum laporan masuk ke Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Namun, tidak ditemukan bukti-bukti atau saksi yang mendukung laporan tersebut.

“Perkara ini awalnya sudah disampaikan oleh seseorang ke Panwaslu Kecamatan Karangan. Hal ini sudah kita instruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Karangan untuk melakukan penelusuran. Kendalanya petugas tidak bisa mendapatkan bukti-bukti ataupun saksi,. Akhirnya beberapa hari kemudian ada laporan masuk ke Bawaslu Trenggalek,” Pungkas Farid. (CIA)

Views: 21