TRENGGALEK, bioztv.id – Diduga membuat berita yang berisi body shaming dan ujaran kebencian, oknum wartawan dilaporkan salah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Trenggalek ke Polisi. Selain itu pelapor juga akan adukan pemberitaan yang dianggap tak pantas dan merugikan itu ke Dewan Pers
ASN Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek yang laporkan oknum wartawan ke SPKT Polres Trenggalek ini yakni Hesti Ikayanti. Laporan tersebut buntut munculnya pemberitaan pada salah satu media siber dengan judul, “Hesti Oknum Kominfo Trenggalek Lecehkan Wartawan Trenggalek”.
Hesti mengatakan, dirinya mengetahui berita tersebut dari oknum wartawan yang bersangkutan melalui link portal medianya yang dikirim ke dirinya. Berita tersebut menurut Hesti sangat menyudutkan dirinya dan merugikan nama baiknya. Selain itu, foto Hesti yang dipasang di media tersebut juga tidak seizinnya.
“Foto saya dipampang, identitas dibeberkan, dan pemerintahannya sangat subjektif menurut saya, tidak ada konfirmasi dari saya, dan juga menyangkut body shaming, dan itu sangat merugikan saya,” kata Hesti.
Menurut Hesti, Sebelum muncul berita itu, oknum wartawan tersebut sudah berulang kali datang ke kantor Dinas Kominfo dan menemuinya. Namun, setiap kali datang, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan justru melontarkan kata kata yang menyakiti. Bahkan, Hesti mengaku sering diintimidasi dan di maki maki saat yang bersangkutan datang ke kantor.
“Sebelumnya juga ada intimidasi ke saya, jadi saya sering di maki maki di ancam ditakut-takuti dan di-intimidasi dengan kalimat-kalimat yang menurut saya tidak pantas diucapkan oleh seorang jurnalis” Ungkap Hesti.
Berita tersebut juga dibagikan di beberapa grup media sosial yang menurut Hesti tidak pantas. Hesti berharap, laporannya tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Polres Trenggalek sehingga oknum wartawan tersebut dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Untuk membersihkan nama baik saya, saya meminta agar berita itu segera dapat di take down, dan mungkin ada permintaan maaf tertulis yang diposting oleh Beliau di semua kanal media di mana beliau sudah menyebarkan link tersebut,” ujar Hesti.
Selain melaporkan ke Polres Trenggalek, Hesti juga akan melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers. Hesti menilai, jika perbuatan oknum wartawan tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik.
“saat ini laporan saya sudah diterima SPKT Polres Trenggalek, selanjutnya masih akan dikaji ulang terkait masuk ke unsur pasal apa. Setelah itu mungkin ada penyidikan kedua belah pihak. jadi saya sebagai pelapor akan di panggil, terlapor juga akan dipanggil”, Imbuh Hesti.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Susila Basuki, mengatakan, jika pihaknya belum tahu banyak terkait laporan ini.
“Kalau terkait pengaduan saya kurang tahu, itu soalnya di SPKT Polres Trenggalek, yang tahu dari SPKT dan anggotanya,” kata Iptu Susila.
“Kalau terkait kasus itu, mungkin setelah dari spkt kalau sudah laporan pengaduan nanti masuk ke Kasatreskrim atau Kapolres nanti turunnya ke Kasatreskrim,” pungkasnya. (CIA).
Views: 247
















