Ketua KSPPS Madani Siap Buka-Bukaan di Jalur Hukum Usai Dilaporkan Anggota

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Konflik internal di tubuh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur kian memanas. Sebanyak 26 anggota melaporkan pengurus koperasi ke Polres Trenggalek atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana keuangan.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Pengurus KSPPS Madani, Syaifudin, menegaskan kesiapan pihaknya untuk membuktikan pengelolaan koperasi yang menurutnya berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Kami siap menghadapi proses hukum. Silakan pelapor membuktikan dugaan yang mereka ajukan. Kami juga akan menunjukkan bahwa koperasi ini berjalan terbuka dan sesuai mekanisme,” tegas Syaifudin saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025).

Audit Mandek, Penyegelan Kantor Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Syaifudin menjelaskan bahwa audit internal sebenarnya sudah dimulai. Namun, penyegelan kantor pusat oleh sejumlah anggota menghambat tim auditor dalam mengakses data fisik.

“Tim auditor tidak bisa masuk. Mereka perlu memverifikasi dokumen secara langsung, tetapi akses ke kantor tertutup karena penyegelan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Minggu (3/8/2025), sekelompok anggota menyegel kantor koperasi yang terletak di Trenggalek. Mereka berdalih ingin mengamankan aset berupa tanah dan bangunan seluas 96 meter persegi. Aksi itu mencerminkan kekecewaan karena berbagai keputusan mediasi, hearing, hingga Rapat Anggota Tahunan (RAT) dianggap tak kunjung ditindaklanjuti.

“Kami sudah tak percaya. Semua keputusan RAT dan hasil hearing diabaikan. Penyegelan ini jadi bentuk perlindungan agar aset tidak dijual sepihak,” ujar Mustaghfirin, pendamping anggota koperasi.

Tak Menghindar, Pengurus Justru Kejar Pembiayaan Macet

Di tengah tudingan bahwa pengurus menghindar dari tanggung jawab, Syaifudin justru menegaskan bahwa timnya tetap aktif bekerja. Fokus utama saat ini adalah mengejar pembiayaan macet yang jumlahnya mencapai Rp30 miliar.

“Kami sedang gencar melakukan penagihan. Target kami, setidaknya 50 persen bisa tertagih dalam waktu sebulan. Kami juga mengimbau anggota yang masih menunggak agar segera melunasi,” paparnya.

Selain itu, ia memastikan dokumen aset koperasi dalam kondisi lengkap dan legal. Pengurus juga akan kembali mengupayakan penjualan aset, sesuai mandat RAT.

“Aset itu jelas milik Madani. Penjualan memang sempat tertunda karena situasi sekarang, tapi kami akan mencari pembeli baru,” tegasnya.

LBH: Indikasi Pencucian Uang Menguat

Sementara itu, proses hukum tetap berjalan. Anggota koperasi secara resmi telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Trenggalek dengan nomor: STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR.

Irfan Firdianto, kuasa hukum dari LBH Muhammadiyah, mendampingi para pelapor. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, hingga potensi praktik pencucian uang dalam kasus ini.

“Kami melihat adanya indikasi kuat, terutama karena pelaksanaan RAT yang tidak transparan,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, para anggota sebenarnya telah menempuh berbagai jalur internal, namun hasilnya nihil. Oleh karena itu, mereka memilih jalur hukum sebagai upaya terakhir.

“Anggota sudah kehilangan kepercayaan. Kami harap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas dan bertindak profesional dalam menangani kasus ini,” tegas Irfan.(CIA)

Views: 266