Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Kayen, Sekda Trenggalek Warning Persilahkan Diproses

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Supriyanto, angkat bicara terkait rekaman atau voicenote yang diduga berisi ajakan dari Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan, untuk memenangkan salah satu calon anggota DPRD Trenggalek. Dalam rekaman tersebut, juga ada ancaman cabut bansos jika warga membelot.

Edy Supriyanto menegaskan, bahwa kepala desa dan perangkat desa memiliki kewajiban untuk netral dalam Pemilu.

“Pada dasarnya, kita itu sebagai pelayan abdi masyarakat yang melayani, tidak membedabedakan,” kata Edy Supriyanto. “Kemudian ini menjadi komitmen kita untuk menjaga netralitas, yakni netralitas ASN, TNI, Polri, termasuk kepala desa dan perangkat desa sebenarnya memiliki kewajiban untuk netral.”

Edy Supriyanto mengatakan, bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek telah memanggil kepala desa Kayen untuk dimintai klarifikasi. Terhadap kepala desa tersebut, PMD telah mengingatkan bahwa hal seperti itu salah.

“Kemarin sudah dilakukan pemanggilan oleh dinas PMD, sudah diingatkan bahwa hal seperti itu salah. Sampai muncul rekaman dan sebagainya,” kata Edy Supriyanto.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. Jika terbukti bersalah, kepala desa Kayen bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terhadap kejadian seperti ini, kami persilahkan nanti diproses sesuai dengan ketentuan, kalau memang melanggar ya tetapkan melanggar,” pungkas Edy Supriyanto.(CIA).

Views: 102