Berani Bredel APK Caleg & Capres, Bawaslu Trenggalek Dinilai Langgar UU dan PKPU ?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dianggap telah bredel sendiri alat peraga kampanye (APK), Badan Pengawas Pmeilu (Bawsalu) Trenggalek diduga telah melanggar UU  hingga PKPU. Menurut Komisi 2 DPRD Trenggalek, tidak ada satupun peraturan yang menyebutkan Bawaslu memiliki kewenangan bredel alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan bahwa dasar Bawaslu beekrja adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Artinya tidak ada peraturan lain yang menjadi dasar, bahkan Perda ataupun perbup tidak bisa dijadikan dasar.

“Bawaslu Trenggalek diduga telah melepas alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di sejumlah lokasi di Trenggalek. Padahal, kewenangan untuk melepas APK tersebut ada pada Satpol PP,” kata Mugianto dalam keterangannya, Sabtu (6/1).

Menurut Mugianto, Bawaslu Trenggalek hanya memiliki kewenangan untuk membuat rekomendasi jika terdapat pelanggaran pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat-tempat ibadah, tempat pendidikan, dan gedung-gedung pemerintahan.

“Jika Bawaslu berlandaskan Perda atau Perbup, maka mereka juga tidak memiliki kewenangan untuk melepas APK. Kewenangan tersebut ada pada Satpol PP,” tegasnya.

Mugianto menilai bahwa tindakan Bawaslu Trenggalek tersebut tidak profesional dan tidak memahami tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu.

“Tindakan Bawaslu Trenggalek tersebut jelas merupakan overlapping kewenangan. Mereka tidak punya kewenangan apapun tentang melepas APK di pasal apapun di undang-undang dasar manapun yang saya cermati,” ujarnya.

Mugianto juga menyoroti tindakan Bawaslu Trenggalek yang diduga melepas APK langsung, tanpa melalui prosedur yang benar.

“Kelihatan sekali kemarin di berita di bioz TV disitu Bawaslu melepas langsung. Itu sudah overlapping di luar kewajaran dan di luar kewenangan bertindak,” katanya.

Mugianto menambahkan, tindakan Bawaslu Trenggalek tersebut juga melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 72 huruf G yang menyebutkan bahwa “melakukan tindakan yang dapat merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta Pemilu” merupakan pelanggaran pemilu.

“Dengan demikian, Bawaslu Trenggalek diduga telah melanggar Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” pungkasnya.

 

Views: 60