TRENGGALEK, bioztv.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek akan lakukan kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan. Setelah Laporan itu disampaikan warga sejak 28 Desember kemarin, Kajian Awal akan dilakukan hingga Tahun 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wadji, mengatakan bahwa, Laporan dugaan pelanggaran itu disampaikan oleh seorang warga kepada Bawaslu Trenggalek pada Kamis (28, 12, 2023) kemarin. Selanjutnya, kajian awal akan dilakukan selama dua hari kerja, terhitung sejak laporan diterima. Karena ada hari sabtu, minggu dan senin hari libur Tahun baru, maka 2 harinya jatuh pada Selasa, 2 Januari 2024.
“Kalau kemarin diterima maka termonologi hari adalah hari kerja setelah Laporan diterima, maka Hari ini adalah hari yang pertama, dan besok Sabtu, Minggu dan Senin adalah hari libur, maka hari yang terakhir adalah hari Selasa. Hari Selasa ada batas waktu kajian akhir. Setelah kajian awal selesai maka ada waktu satu hari dari Bawaslu untuk menyampaikan kepada pelapor,” Ungkap Farid.
Setelah kajian awal selesai, Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian kepada pelapor.
“Kalau terkait dengan jenis dugaan pelanggarannya masih belum kita tentukan karena kita masih mendalami dari form laporan, dan hari ini kita sudah mengundang dari Gakkumdu Kabupaten Trenggalek untuk melakukan kajian awal,” kata Farid Wadji.
Dalam kajian awal ini, Bawaslu akan melihat form laporan, bukti-bukti, dan uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor. Jika dari hasil kajian awal masih ada kekurangan, maka Bawaslu akan menyampaikan kekurangan tersebut kepada pelapor untuk melengkapi berkas laporan.
Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Kayen ini bermula dari beredarnya voicenote yang diduga suara kepala desa itu. Dalam voicenote tersebut, oknum kepala desa mengakomodir massa untuk memenangkan salah satu caleg. Jika warga tidak menurutinya, maka oknum kepala desa mengancam akan mencabut bansos masyarakat.
Bawaslu Trenggalek akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Jika terbukti terjadi pelanggaran pemilu, maka Bawaslu akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Views: 126

















