TRENGGALEK, bioztv.id – Upah minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.223.163, Pemerintah meminta seluruh perusahaan bisa memberikan upah karyawan minimal sesuai UMK. Namun, saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum mematuhi ketentuan UMK. Diantaranya adalah salah satu rumah sakit.
Pada Tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memutuskan adanya kenaikan UMK untuk Kabupaten Trenggalek. Tahun 2023 ini nominal UMK Trenggalek sebesar Rp Rp 2.139.326,-. Kemudian naik sebesar Rp 83.836,-. Sehingga UMK Trenggalek Tahun 2024 menjadi Rp 2.223.163,-. Kenaikan UMK Trenggalek itu sesuai dengan pengusulan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Heri Yulianto menyampaikan, Pada tahun ini memang masih ada beberapa perusahaan yang yang belum memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK. Salah satunya rumah sakit swasta yang ada di Trenggalek. Namun, sesuai pengakuan yang bersangkutan, pihak rumah sakit akan segera menata sistem pengupahannya agar sesuai UMK.
Sekedar diketahui bahwa, Pemberlakuan UMK bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, salah satunya adalah hak atas upah yang layak. Namun kondisi dilapangan masih ada saja perusahaan yang belum mematuhi ketentuan tersebut. Hal ini tentunya merugikan para pekerja. Penerapan UMK ini perlu adanya pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi yang masif kepada para pengusaha agar mereka memahami pentingnya mematuhi ketentuan tersebut.
Views: 44

















