TRENGGALEK, bioztv.id – Lagi lagi kasus peredaran rokok illegal, atau rokok tanpa dilengkapi pita cukai masih ditemukan di kabupaten Trenggalek. Dari hasil razia tim gabungan Satpol-PP Trenggalek, ada jutaan batang rokok yang berhasil diamankan. Saat ini rokok tanpa cukai tersebut sudah dimusnahkan dihalaman Pendopo Kabupaten Trenggalek
Wakil Bupati Trenggalek (Wabup) Syah Muhamad Nata Negara menyampaikan, sedikitnya ada 50.464 batang SKT (sigaret kretek tangan) dan 1.269.348 batang SKM (sigaret kretek mesin) batang rokok yang berhasil diamankan petugas. Selanjutnya barang bukti Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil operasi yang dilakukan Satpol PP beserta Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Harapan kami dengan kegiatan ini bisa menekan peredaran rokok-rokok ilegal maupun peredaran barang-barang yang seharusnya membayar cukai,” Ungkap Syah.
“Sehingga apa yang seharusnya menjadi penerimaan kita, baik itu penerimaan pemerintah kabupaten maupun penerimaan negara ini tidak berkurang,” tambahnya.
Syah juga mengungkapkan jika di Trenggalek sendiri juga banyak terdapat perusahaan industri rokok yang legal. Sehingga dengan adanya rokok ilegal tentu perusahaan rokok yang legal bisa ikut terkena dampaknya.
“Maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Trenggalek yang ingin membuka usaha yang berkaitan dengan cukai untuk dilengkapi dan dipenuhi segala persyaratannya sesuai peraturan yang berlaku”. Pungkas Wabup.
Sementara itu Kasatpol PP dan Kebakaran Trenggalek, Triadi Atmono, juga menyampaikan jika upaya yang dilakukan jajarannya bersama Bea Cukai ini untuk mencegah kerugian negara.
“Dengan penerapan cukai seperti ini, resikonya ada, namun pemasukan negaranya digunakan untuk mengcover BPJS maupun kegiatan kegiatan yang sifatnya perlindungan, pencegahan dan pengobatan”. Pungkas Triadi. (CIA)
Views: 61

















