TRENGGALEK, bioztv.id – Ikuti langsung pemusahan puluhan barang bukti (BB) tindak pidana umum selama 6 bulan terakhir, Bupati Trenggalek turut apresiasi kinerja Kejaksaan negeri (Kejari) Trenggalek. Dengan dimusnahkannya puluhan BB ini, artinya Kejari sudah menyelesaikan kasus pidana umum yang terjadi selama beberapa waktu terakhir.
Sedikitnya ada 52 barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan kejari Trenggalek. BB tersebut meliputi minuman keras, pildouble L, Narkotika, HP, BPKB Palsu, senjata tajam, dan berbagai barang bukti perkara pidana lain, yang sudah diputus pengadilan negeri selama enam bulan terkahir. Proses pemusnahan ini juga diikuti jajaran Forkopimda Trenggalek. Yakni, Bupati, Kapolres, Dandim 0808, dan DPRD Trenggalek.
Dalam pidatonya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, pihaknya turut mengaopresiasi kerja keras Kejaksaan negeri Trenggalek yang telah menuntaskan puluhan perkara pidana selama 6 bulan terakhir. Disisi lain, Bupati juga turut mengapresiasi inovasi kejari Trenggalek yang akan melaunching Kampung restorasi justice. Inovasi ini dinilai akan lebih memberikan keadilan bagi masyarakat.
Sekedar diketahui bahwa, Restorative justice atau keadilan restoratif sendiri merupakan suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi. Penyelesaian ini dilakukan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut. Sehingga Bupati Trenggalek sangat mendukung inovasi dari Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam penanganan permasalahan hukum di daerahnya.
Views: 56

















