Tanda Dasar Hukum Yang Jelas, Proses Pajak BPHTB Rentan Cekik Proses Jual Beli Tanah di Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Tak ada cantolan peraturan daerah yang jelas, proses penentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Trenggalek rentan cekik pembeli. Pasalnya, proses penentuan BPHTB tidak berdasarkan harga jual beli antar pihak, namun pihak Badan keuangan derah (Bakeuda) bisa menentukan harga jual beli yang jauh lebih tinggi.

Berdasarkan keteranagn Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Trenggalek, Proses penentuan BPHTB tanpa adanya  dasar hukum yang jelas ini dinilai bisa mrugikan banyak pihak. Baik pihak pembeli tanah atau bangunan maupun pemerintah daerah. Pasalnya, tak sedikit pembeli tanah di Trenggalek yang gagal melakukan transaksi pajak BPHTB karena tercekik tingginya nominal pajak yang harus dibayarkan. Bahkan beberapa diantaranya memperolah tanah dan bangunan itu tidak dari hasil jual beli. Tapi dari hibah ataupun waris, namun mereka tetap harus menanggung tingginya pajak BPHTB.

Lebih lanjut Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Trenggalek, Indra Meditya Mardianto menyampaikan, Salah satu kliennya ada yang pernah transaksi jual beli tanah senilai 200 juta, tapi setelah diajukan ke Bakeuda, harga jual beli yang di tentukan menjadi sekitar 1,2 M. Akibatnya nominal pajak BPHTB jauh lebih tinggi, sehingga ia memilih gagalkan proses tersebut.

Indra juga menambahkan, apabila harga pengakuan para pihak itu lebih tinggi dari harga menurut bakeuda, prosesnya akan langsung di ACC. Tapi saat harga pengakuan para pihak itu di bawah harga pasar yang ditetapkan Bakeuda, maka akan ditolak. Disisi lain, saat proses penentuan pajak BPHTB itu juga ada ruang negosiasi harga dengan pembeli tanah. Sehingga nominal pajak yang ahrus dibayar bisa lebih rendah dari ketentuan awal.  Proses negosiasi harga pajak BPHTB ini juga dinilai PPAT bisa rawan menjadi ruang pungli.

Views: 18