TRENGGALEK, bioztv.id – Usai hoho hihe bocah yang masih berusia 13 Tahun. Kakek 58 tahun terduga pelaku pencabulan asal Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, sempat menghilang sekitar 4 bulan. Akibat perbuatannya ini yang bersangkutan terancam jeratan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak ini adalah K, Pria 58 Tahun asal Kelurahan Kelutan, Kabupaten Trenggalek. Sedagkan korbanny bocah usia 13 Tahun. sesuai keterangan awal yang diterima Polisi, Pencabulan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali. Yakni pada awal bulan Maret Tahun 2023. Awalnya, terduga pelaku memberikan iming iming sejumlah uang, kemudian merayu korban hingga terjadi pencabulan yang dilakukan di rumah kosong.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menyampaikan, saat orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polisi, terduga pelaku sempat menghilang. Kemudian saat pulang, yang bersangkutan langsung diamankan petugas pada 20 Juli malam hari. Saat ini terduga sedang menjalani penahanan di Mapolres Trenggalek hingga 20 hari kedepan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terbongkar setelah orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya. Kemudian orang tua korban klarifikasi langsung ke anaknya. Korban juga menceritakan terkait apa yang dilakukan pelaku terhadap dirinya. Selanjutnya pada 31 Maret 2023 orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Trenggalek.
Views: 114

















