TRENGGALEK, bioztv.id – Adanya ketentuan baru proses pembentukan peraturan daerah (Perda) harus melalui harmonisasi di kemenkumham, jadikan penyusunan ranperda lebih panjang dan lama. Sementara itu proses harmoniasai juga tidak bisa diketahui jadwal pelaksanaannya. Proses itu dilakukan setelah ranperda difailitasi oleh Gubernur.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, sejak tahun 2022 lalu ada ketentuan baru dari pemerintah pusat terkait tahapan penyusunan Perda. yakni ranperda yang diusulkan harus menjalani harmonisasi di Kemenkumham Jatim setelah difasilitasi Gubernur. Saat ini masih ada 5 ranperda dari Trenggalek yang nyantol di Kemenkumham jatim. ranperda tersbeut masih ngantri menunggu Harmonisasi agar mendapatkan nomor register dari Kemenkumham. Namun untuk kapan pelaksanaan Harmonisasi, pemerintah daerah maupun DPRD tidak bisa mengetahui jadwalnya.
Lebih lanjut Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Amin Tohari menyampaikan, Proses harmonisasi di Kemenkumham jatim ini dinilai menambah panjang dan lama proses pembentukan Perda. Karena waktu pelaksanaan Harmonisasi juga tidak diketahui, hal ini juga dinilai cukup merepotkan, namun proses ini sudah menjadi ketentuan dari Pemerintah pusat yang harus dilaksanakan dan dipatuhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, ditargetkan bisa selesai sebelum perubahan APBD Tahun 2023, sejumlah Ranperda usulan Bupati Trenggalek justru nyantor di Kemenkumham Jatim. Akibatnya, proses pembahasan lebih lanjut masih harus menunggu harmonisasi Kemenkumham. Sementara itu perubahan APBD rencananya dimajukan sejak bulan Juni.
Views: 22

















