Mulai Kuliti LKPJ Trenggalek 2022, Pansus Sebut Angka Kemiskinan & Pengangguran Kembali Jadi Catatan

oleh
oleh
Mulai Kuliti LKPJ Trenggalek 2022, Pansus Sebut Angka Kemiskinan & Pengangguran Kembali Jadi Catatan.jpeg
Mulai Kuliti LKPJ Trenggalek 2022, Pansus Sebut Angka Kemiskinan & Pengangguran Kembali Jadi Catatan.jpeg

TRENGGALEK, bioztv.id – Mulai bahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun 2022 , Pansus LKPJ DPRD Trenggalek sebut masih ada beberapa data yang jadi catatan khusus. Bahkan diantaranya ada kejadian tahun sebelumnya yang kembali terulang. Diantaranya permasalahan kemiskinan & pengangguran di Trenggalek.

Berdasarkan keterangan Ketua Pansus LKPJ DPRD Trenggalek, dari pembahasan awal LKPJ, diketahui jika ada beberapa hal yang perlu jadi catatan bersama. Salah satunya terkait angka kemiskinan dan pengangguran terbuka di Trenggalek. Pada LKPJ Tahun 2021, angka Kemiskinan naik, namun angka pengangguran justru turun. Sedangkan pada LKPJ Tahun 2022 Kemarin, angka Kemiskinan turun, namun angka pengangguran terbuka justru naik. Hal ini dinilai pansus tidak sinkron atau paradok.

Lebih lanjut Ketua Pansus LKPJ DPRD Trenggalek, Sukarodin menyampaikan,  Sesuai data yang ada, pansus juga masih menemukan target program yang terlalu rendah. Sehinga meski targetnya terpenuhi, namun manfaatnya kurang bisa dirasakan masyarakat. Contohnya, dari pengakuan Dinas PUPR menyatakan jika penanganan infrastruktur pada Thun 2022 belum tuntas. Namun, sesuai data yang tersampaikan tertulis jika targetnya sudah sesuai. Artinya, target yang ditentukan sangat rendah dan tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudah disampaikan ke DPRD Trenggalek dalam rapat paripurna terbuka, LKPJ Bupati Trenggalek Tahun 2022  akan dikuliti panitia khusus (Pansus). penyampaian LKPJ itu merupakan amanat undang undang hingga peraturan pemerintah (PP). Sesuai PP Nomor 3 Tahun 2007 yang sudah diperbaruhi menjadi PP Nomor 13 Tahun 2019, menyebutkan jika kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, atau berakhirnya masa jabatan. Selanjutnya pihak DPRD juga diberi waktu satu bulan untuk membahas LKPJ tersbeut.

Views: 57