TRENGGALEK, bioztv.id – Presiden keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Trenggalek tuding sebagai bentuk pembangkangan, penghianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI. Pasalnya, putusan MK sudah mengamanatkan agar Pemerintah dan DPR perbaiki UU Cipta Kerja.
Berdasarkan keterangan perwakilan aliansi mahasiswa Trenggalek, demo penolakan Perpu CIpta Kerja ini berawal dari adanya putusan MK yang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik paling lama 2 tahun. Alih alih dilakukan perbaikan, justru pada 30 Desember 2022 kemrin justru Presiden keluarkan Perpu CIpta Kerja.
Lebih lanjut Ketua GMNI Trenggalek, Sodiq Fauzi menyampaikan, Isi perpu yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 kemarin, isinya sama dengan UU Cipta Kerja yang ditolak MK. Salah satu poin yang menjadi sorotan diantaranya terkait sistem pengupahan buruh yang tidak lagi diatur berdasarkan UMK, tapi sistem penggajian diatur sendiri oleh perusahaan. Selain itu, jika perpu tersbeut diterapkan, maka perusawaan juga di menjual karyawannya ke prusahaan lain. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap kaum buruh di Indonesia.
Sekedar diketahui bahwa, Demo Aksi penolakan terhadap Perpu CIpta Kerja ini dilakukan Aliansi mahasiswa Trenggalek pada 12 Januari 2022 siang hari. Aksi tersebut dilakukan didepan gedung DPRD Trenggalek dan ditemui langsung oleh wakil ketua DPRD beserta anggotanya. Sejumlah anggota DPRD juga menyambut baik aspirasi mahasiswa ini dan akan meneruskannya ke DPR RI.
Views: 35
















