TRENGGALEK, bioztv.id – PGRI Kabupaten Trenggalek minta kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru minimal 3 tahun. Pasalnya, pada kontrak kerja PPPK guru tahap pertama selama 5 Tahun. Kemudian pada pada Tahap 2 kontraknya hanya 2 Tahun. Sehingga PGRI meminta agar kontrak kerja kedepan minimal 3 Tahun.
Berdasarkan keterangan Ketua persatuan guru republik indonesia (PGRI) Trenggalek, Munib, yang jelas Guru PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Terkait kontrak kerja, PGRI meminta agar kedepannya pemerintah daerah menambah masa kontrak kerja PPPK guru yang sebelumnya hanya 2 Tahun menjadi 3 tahun. Pasalnya, jika kontrak kerja hanya 2 tahun dinilai masih banyak persoalan yang dialami oleh guru tersebut.
Sementara itu Bupati Trenggalek, Mochamadn Nur Arifin menjelaskan, terkait perekrutan PPPK, nantinya akan dikumpulkan dan diupayakan agar smeua bisa terakomodir. Kecuali bagi mereka yang usianya sudah tidak memungkinkan lagi. Namun, pemerintah akan memikirkan bagaimana kesejahteraan mereka yang tidak bisa terakomodir tersebut.
Bupati juga menjelaskan, secara umum nanti semua guru yang belum masuk PPPK akan diberi arahan agar semua bisa terakomodir menjadi PPPK. Untuk formasi, hampir seluruh guru di Trenggalek bisa tercover. Jumlahnya sekitar 612, namun yang diusulkan sekitar 900 an formasi.