Jadi pengganti IMB, Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Trenggalek Mulai Dibahas

oleh
oleh
Jadi pengganti IMB, Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Trenggalek Mulai Dibahas
Jadi pengganti IMB, Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Trenggalek Mulai Dibahas

TRENGGALEK, bioztv.id – Jadi pengganti ijin mendirikan bangunan (IMB). Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mulai jalani pembahasan ditingkat pansus DPRD Trenggalek. Pembahasan ranperda ini menyesuaikan dengan PP Nomor 15 tahun 2022 terkait penghapusan IMB dan diganti dengan PBG.

Menurut keterangan ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek, pembahasan ranperda tentang PBG ini masih dalam tahap pemaparan dari OPD pemrakarsa, yakni dinas pekerjaan umum dan penatan ruang (PUPR). Artinya, pembahasan ini masih tahap awal. Rencananya, ranperda ini akan dituntaskan sebelum bulan Desember Tahun 2022 ini.

Lebih lanjut Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek, Mugianto menjelaskan, Ranperda PBG ini salah satu tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Konsekwensinya, saat masyarakat atau investor akan mendirikan bangunan untuk kegiatan usahanya di Trenggalek, nanti harus memenuhi persyaratan yang disyaratkan pada ranperda PBG ini.

Mugianto juga menambahkan, untuk besaran tarif retribusi PBG di Trenggalek,  nantinya berada dibawah tarif daerah lain seperti halnya Kediri. Besaran tarif ini menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Trenggalek. Disisi lain, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, nantinya semua pajak dan retribusi daerah ini juga akan diatur dalam 1 perda yang menaunginya.

Views: 63