TRENGGALEK, bioztv.id – Masih ragu terhadap dinas PUPR, Organisasai kemasyarakatan (Ormas), dan kelompok masyarakat (Pokmas), Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Dikpora) Trenggalek ngotot usulkan swakelola dana alokasi khusus (DAK) bisa dilaksanakan komite sekolah. Namun, saat ini masih menunggu regulasi yang sesuai.
Mengacu keterangan Kepala Dinas Dikpora Trenggalek, pada Tahun ini pemerintah pusat kucurkan alokasi DAK Fisik sekitar 30 Miliar rupiah. Anggaran ini rencananya akan dimanfatkan untuk merehabilitasi 72 satuan pendidikan. Mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP. Meski demikian kucuran anggaran tersbeut belum bisa dilaksanakan karena kesulitan dalam penentuan Swakelolanya. Sesuai petunjuk tekhnis, swakelola itu ada 4 Tipe, pertama, dilaksanakan OPD yang bersangkutan. Artinya dilaksanakan Dinas Dikpora sendiri, sementara itu proses pelaksanaanya juga harus sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa. Sehingga akan memakan waktu yang cukup lama.
Lebih lanjut Kepala Dinas DIkpora Trenggalek, Totok Rudijanto menyampaikan, Tipe swakelola kedua dilaksanakan OPD lain, misalnya dilaksanakan Dinas PUPR. Sementara itu saat ini PUPR sendiri pekerjaannya masih banyak. Sedangkan Tipe Swakelola yang ketiga .adalah dIlaksanakan Ormas, Menurutnya saat ini ormas juga terindikasi ada kepentingan politik. Misalnya, ada sekolah merah, hijau, kuning dan lain sebgainya. Sehingga proses itu juga tidak bisa dilaksanakan.
Totok juga menambahkan, Untuk tipe yang keempat adalah dilaksanakan Pokmas, namun untuk legalitas pokmas pihaknya juga belum tau secara pasti, apakah pelaksananya LMDH, atau Karang taruna. Disisi lain ia juga ragu apakah mereka yang tidak memiliki kompetensi kualifikasi di bangunan itu bisa mampu melaksanakannya. Saat ini Dikpora sudah mengusulkan agar swakelola dikembalikan seperti sebelumnya,, yaitu dikelola oleh komite.
Views: 73
















