Sosialisasikan Peraturan Disiplin PNS, Dikpora Trenggalek Wanti-wanti Jajarannya Jaga Netralitas di Pilkada 2024

oleh
oleh
Kegiatan Sosialisasi di Aula Dikpora Trenggalek
Kegiatan Sosialisasi di Aula Dikpora Trenggalek

TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Trenggalek mewanti-wanti jajarannya untuk menjaga netralitas di Pilkada Trenggalek 2024. Penekanan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Dikpora Trenggalek, 7 – 10 Oktober itu diikuti sebanyak 428 peserta. Terdiri dari koordinator wilayah, kepala sekolah taman kanak-kanak negeri, perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) swasta hingga Kepala SMP dan SD Negeri.

Sosialisasi itu fokus membahas tentang kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Serta sanksi yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar, baik berupa sanksi disiplin atau sanksi moral berdasarkan kode etik.

“Dalam hal ini yang bertanggung jawab terhadap disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara, red) pada unit kerjanya adalah atasan langsung masing-masing. Untuk itu kami undang mereka semua dalam kegiatan sosialisasi ini,” kata Kepala Dikpora Trenggalek, Agoes Setiyono, Kamis.

Agoes menjelaskan, disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Menjadi penting bagi ASN untuk memahami peraturan yang berkaitan dengan disiplin ASN agar tidak melakukan pelanggaran disiplin.

“Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” imbuhnya.

Melihat adanya aturan yang mengikat itu, Agoes berpesan kepada ASN utamanya yang ada di bawah naungan Dikpora untuk senantiasa memedomani peraturan itu. Diantaranya adalah dengan menjaga netralitas PNS dalam Pilkada sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Dia juga meminta kepada atasan langsung di unit kerja dibawah Dikpora itu untuk lebih pro aktif sehingga tak sampai terjadi pelanggaran disiplin PNS. Sebab pelanggaran disiplin ASN bukan delik aduan. Oleh karena itu setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya wajib untuk menindaklanjuti.

“Untuk itu kami berikan pemahaman terhadap atasan langsung mengenai kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Kemudian jenis hukuman, batasan kewenangan dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin,” pungkasnya.(MMA)

Views: 3