Pasca Perombakan, Fraksi PARI Justru Hilang Dari Kursi Pimpinan AKD DPRD Trenggalek

oleh
oleh
Pasca pergeseran keanggotaan alat kelengakapan DPRD (AKD), Fraksi Pembangunan Amanat Rakyat Indonesia (PARI) tak lagi duduki kursi pimpinan pada AKD DPRD Trenggalek. Pasalnya, sebelum terjadi pergeseran, fraksi PARI menduduki pimpinan pada Komisi 1, namun saat ini komisi 1 diduduki oleh PKS.
Pasca pergeseran keanggotaan alat kelengakapan DPRD (AKD), Fraksi Pembangunan Amanat Rakyat Indonesia (PARI) tak lagi duduki kursi pimpinan pada AKD DPRD Trenggalek. Pasalnya, sebelum terjadi pergeseran, fraksi PARI menduduki pimpinan pada Komisi 1, namun saat ini komisi 1 diduduki oleh PKS.

TRENGGALEK, bioztv.id – Pasca pergeseran keanggotaan alat kelengakapan DPRD (AKD), Fraksi Pembangunan Amanat Rakyat Indonesia (PARI) tak lagi duduki kursi pimpinan pada AKD DPRD Trenggalek. Pasalnya, sebelum terjadi pergeseran, fraksi PARI menduduki pimpinan pada Komisi 1, namun saat ini komisi 1 diduduki oleh PKS.

Berdasarkan keterangan Sekretaris DPRD Trenggalek, para pergeseran keanggotaan AKD kali ini semua mengalami perubahan. Hal ini sebelumnya sudah dimatangkan ditingkat rapat pimpinan (Rapim) DPRD. Sehingga pergeseran ini bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat tanpa harus melakukan footing. Pergeseran ini sudah menjadi kesepakatan bersama, sehingga semua Fraksi bisa menerima.

Lebih lanjut Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom menyampaikan, Pada pergeseran kali ini, jika sebelumnya Komisi 1 dari Fraksi pari, sekarang ganti dari Fraksi PKS. Komisi 2 yang sebelumnya dari Fraksi PDI Perjuangan, sekarang dari Fraksi Demokrat. Komisi 3 yang sebelumnya dari fraksi Demokrat, sekarang dari Fraksi PDI Perjuangan. Komisi 4 yang sebelumnya dari Fraksi Demokrat, sekarang dari Fraksi PKB. Bapemperda yang sebelumnya dari Fraksi PKS, sebenarnya akan diganti dari Fraksi PARI. Namun, Fraksi PARI justru menyerahkan ke siapa saja yang mau. Sehingga Bapemperda diduduki oleh Fraksi PKB sebagai ketua dan Fraksi PDI Perjuangan sebagai wakil. Sedangkan untuk badan kehormatan (BK) jika sebelumnya diduduki oleh Fraksi Golkar, sekarang ganti dari Fraksi Demokrat.

Muhtarom juga menjelaskan, Perombakan AKD ini sudah diatur pada tata tertib (Tatib) DPRD Trenggalek. Sesuai ketentuan yang ada, untuk pergeseran AKD bisa dilakukan minimal 2,5 Tahun untuk Banmus dan Banggar. Namun untuk komisi komisi sebenarnya bisa dilakukan pergeseran setiap tahun. Meski demikian perombakan komisi juga baru dilakukan secara bersamaan kali ini.

Visits: 1