Terjaring Razia, Rokok & Miras Tanpa Cukai Senilai Rp 71 Juta di Trenggalek Dimusnahkan

oleh
oleh
Terjaring razia, barang tanpa cukai senilai 71,5 Juta rupiah di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dimusnahkan. Barang tanpa cukai itu berupa 117 ribu batang rokok, 5,6 kilogram tembakau iris, dan 195 liter minuman beralkohol.
Terjaring razia, barang tanpa cukai senilai 71,5 Juta rupiah di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dimusnahkan. Barang tanpa cukai itu berupa 117 ribu batang rokok, 5,6 kilogram tembakau iris, dan 195 liter minuman beralkohol.

TRENGGALEK – bioztv.id – Terjaring razia, barang tanpa cukai senilai 71,5 Juta rupiah di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dimusnahkan. Barang tanpa cukai itu berupa 117 ribu batang rokok, 5,6 kilogram tembakau iris, dan 195 liter minuman beralkohol.

Penyitaan dan pemusnahan barang tanpa cukai ini merupakan bentuk perlawanan terhadap bisnis ilegal. Ini menjadi konsentrasi, bagaimana negara tidak boleh kalah dengan pelaku ilegal. Dengan tindakan semacam ini, industri lokal yang legal dan taat hukum akan terlindungi. Di sisi lain, apabila bisnis ilegal perdagangan barang noncukai bisa ditekan, maka pendapatan negara juga bisa meningkat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin, menyampaikan, pihaknya mengapresiasi langkah pemkab Trenggalek yang memakai dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk penegakan hukum. Hal ini cukup membantu tugas Bea Cukai dalam melakukan penindakan di lapangan. Pihaknya mewakili Kementrian Keuangan mengucapkan terima kasih atas sinergitas ini dan semoga bisa terus dilanjutkan.

Sekedar diketahui bahwa, pemusnahan barang tanpa cukai senilai 71,5 Juta rupiah ii dilakukan di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek pada 24 Desember kemarin. Pemusnahan terhadap ratusan ribu batang rokok illegal dan tembakau iris ini dilakukan dengan cara dibakar hingga hangus.

Views: 0