TRENGGALEK, bioztv.id – Buntut pengaduan warga terkait dugaan hate speech terhadap seniman, Kepala Desa Depok, Kecamatan Panggul, akhirnya dipanggil Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Karena sifatnya aduan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan ini sifatnya hanya klarifikasi, dan belum masuk pada penyelidikan maupun penyidikan.
Mengacu keterangan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP.Tatar Hernawan menyampaikan, terkait dugaan hate speech yang dilakukan Kades Depok sifatnya pengaduan, bukan laporan. Sehingga yang bersangkutan diundang ke Polres Trenggalek dalam rangka klarifikasi terkait aduan tersebut., Dalam hal para seniman sudah banyak yang mencabut aduannya, dan tinggal dua orang yang tidak mencabut aduan. Selain itu, pihaknya juga masih memeprtanykan legalitas pengadu yang mengatasnamakan seniman tersebut.
Sementara itu Kepala Desa Depok, Bayu Indra Nurdiansyah menyampaikan, saat menghadiri undangan Satreskrim Polres Trenggalek, ia dimintai keterangan terkait banyak hal selama hampir 5 jam, salah satunya terkait motivasi dan alasan membuat postingan yang menyinggung seniman itu.
Bayu juga menambahkan, pihaknya tidak menyangka jika postingan di akun Facebook miliknya akan berbuntut panjang seperti ini. Karena postngan yang ia buat sebenarya hanya ditujukan untuk seniman yang ada di daerah saja, namun akhirnya justru berdampak menyinggung seniman di Nusantara.
Views: 0

















