TRENGGALEK, bioztv.id – Penertiban pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Trenggalek, penyelenggara kegiatan tayuban di Kecamatan panggul akhirnya berursan dengan penyidik Polres Trenggalek. Pasalnya, yang kegiatan tayuban itu dinilai melanggar ketentuan saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Menurut keterangan Kapolres Trenggalek, selama pemberlakukan PPKM Darurat ini, pihaknya bersama tiga pilar akan terus melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah pelanggaran, penegakan itu akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis. Pasalnya, kegiatan ini untuk kepentingan bersama agar PPKM darurat bisa terlaksana dengan baik dan kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Trenggalek bisa segera melandai.
Lebih lanjut Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, untuk mendukung pelaksanaan pembatasan aktivitas meupun pembatasan mobilitas selama PPKM darurat ini, pihaknya bersama 3 Pilar juga lakukan pemadaman lampu jalan yang ada di jalan jalan protokol. Selain itu, pihaknya juga sudah menindak penyelenggaran kegiatan sosial budaya tayuban di Kecamatan panggul. Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani penyidikan di Polres Trenggalek untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dwiasi juga menjelaskan, Sejak pemberlakuan PPKM darurat ini, Polres Trenggalek bersama 3 Pilar Trenggalek akan terus menggalakkan sosialisai terhadap masyarakat terkait sejumlah pembatasan kegiatan yang harus ditaati. Jika masih ditemukan pelanggaran maka akan diberlakukan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Views: 0

















