TRENGGALEK, bioztv.id – Banyak aset pemerintah daerah yang belum disertifikatkan, Komisi 3 DPRD Trenggalek sebut jika ini merupakan kasus lama yang belum terselesaikan. Aset tersebut didominasi fasilitas umum berupa jalan. Disisi lain, hingga saat ini juga masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasumnya ke pemerintah daerah.
Mengacu keterangan Ketua Komisi 3 DPRD Trenggalek, banyaknya aset yang belum disertifikatkan ini merupakan kasus lama yang hingga saat ini masih tertatih tatih belum terselesaikan. Sementara itu aset daerah yang perlu disertifikatkan namun dianggap paling berat adalah ruas jalan. Pasalnya, sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah daerah memiliki kewajiabn untuk mensertifikatkan ruas jalan milik pemerintah. Dengan demikian, pemerintah daerah juga memeiliki kewajiban untuk lakukan perawatan pada fasilitas umum yang sudah disertifikatkan tersebut.
Lebih lanjut ketua Komisi 3 DPR DTrenggalek, Sukarudin menyampaikan, dalam waktu dekat, DPRD bersama pemerintah daerah akans egera membahas penyerahan utilitas fasilitas umum (Fasum). Dengan demikian, Developer atau pengembang perumahan harus segera menyerahkan fasumnya ke pemerintah daera, karena itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengembang.
Komisi 3 juga menjelaskan, jika pengembang ata developer tidak menyerahkan Fasumnya ke pemerintahd aerah, maka jika fasum tersebut rusak pemerintah tidak bisa lakukan perawatan atau perbaikan, karena fasum itu belum menjadi aset pemerintah daerah. Sementara itu, disisilain fasum tersbeut emrupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Views: 0

















