TRENGGALEK, bioztv.id – LHP BPK untuk pelaksanaan APBD Trenggalek tahun 2020 sudah turun, sejumlah kegiatan ternyata kembali menjadi temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti. Beberapa temuan tersebut meliputi pembayaran ganda pada suatu kegiatan, lebih bayar, kurangnya volume pekerjaan, aset, dan sejumlah kegiatan lain.
Mengacu laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (LHP BPK), beberapa kegiatan yang menjadi temuan BPK pada APBD Trenggalek Tahun 2020 ini atara lain, 1, Belanja penunjang operasional Kepala Daerah melebihi ketentuan sebeser RP.19.161.193,-. 2, Temuan pembayaran ganda pengadaan jasa konsultan pada dinas PKPLH sebesar Rp.36.656.000,-. 3, Temuan kekurangan volume pekerjaan gedung pasar Karangan sebesar Rp.7.647.288,-. dan kerusakan pekerjjaan rehabilitasi talud dam kedung kenteng. 4, Temuan realisasi belanja tidak terduga (BTT) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.398.300.000,-
Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Pranoto menyampaikan, terkait adanya temuan BPK ini, pihaknya sudah memanggil sejumlah OPD. Dalam hal ini, Komisi 2 juga pertanyakan rencana tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
Selanjutnya, beberapa kegiatan yang juga menjadi temuan BPK antara lain : 1, adanya piutang retribusi pada Diskomindag sebesar 19.443.750,-. 2, Adanya penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai, 3, Adanya pemanfaatan tanah aset oleh pihak ketiga tanpa izin di lapangan kelurahan sumber gedong. Selain itu, BPK juga masih menemukan sejumlah kegiatan lain yang menjadi catatan dan harus segera ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.
Views: 3

















